Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

"Polisi Tidur" di Pemukiman Gunanya untuk Apa?

15 Maret 2022   20:35 Diperbarui: 17 Maret 2022   18:03 2678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
11 polisi tidur yang dibangun di depan rumah Nor Muhammad Roslam Harun (40) di Kampung Padang Luas, Jerteh, Malaysia, karena kesal banyak orang mengebut.(FACEBOOK Info Radblock JPJ/POLIS via kompas.com)

Setiap pengguna jalan raya pasti sangat familiar dengan istilah 'Polisi Tidur'. Kata yang diterjemahkan dari bahasa Inggris, speed bump. Tujuan pemasangan polisi tidur adalah untuk menahan laju kendaraan di jalan raya. 

Jika tetap melaju, maka bersiaplah kendaraan anda bakal rusak. Juga para penumpang kendaraan akan terguncang. Bahkan kejedut kepalanya pada kaca mobil diiringi suara 'aduh'...

Istilah 'Polisi Tidur' pun telah dimasukkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Polisi Tidur adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. 

Speed bump sering ditemui di tempat-tempat seperti area pribadi (private area). Juga terpasang di jalan-jalan pemukiman penduduk. Selain itu, 'polisi tidur' pun sering dipasang pada area parkiran atau sekitar jalan tol.

Sejatinya polisi tidur berfungsi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan saat berkendaraan. Pemasangannya pun tidak dilakukan secara serampangan. Sebab ada aturannya. 

Salah satu aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI no 82 tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. 

Pasal 3 (ayat 2) menyebutkan, alat pembatas kecepatan  meliputi speed bump, speed hump dan  speed table. spesifikasi masing-masing, diuraikan secara rinci dalam pasal 3 ayat 3, 4, dan 5. 

Speed bump merupakan pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan privat, area parkir atau lingkungan terbatas. Kecepatannya di bawah 10 km.

Speed hump adalah pembatas kecepatan yang digunakan  dengan kecepatan operasional 11 - 20 km. Sering dinamakan punuk jalan atau undulasi. Biasa digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan.

Sedangkan speed table biasa digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, jalan lingkungan dan tempat penyeberangan. Kecepatan operasionalnya 40 km.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun