Natal dan tahun baru adalah peristiwa sukacita. Natal merupakan momentum untuk bersyukur kepada Tuhan atas anugerah kelahiran Kristus. Malam tahun baru adalah peristiwa penting penuh refleksi atas perjalanan hidup selama satu tahun, sekaligus mohon pada Tuhan untuk  kelancaran hidup  di tahun yang baru.
Namun dalam kehidupan sehari-hari, sukacita diterjemahkan menjadi gembira ria. Bahkan cenderung terjebak dalam kebisingan dan pesta. Di Kota Kupang misalnya, orang-orang menyetel musik dengan begitu kencang. Juga berkaroke dengan suara yang begitu nyaring hingga terdengar sampai kejauhan.Â
Sementara, bunyi petasan dan kembang api saling bersahutan hingga larut malam. Yang pasti, paling riuh terjadi di tanggal 24 Desember dan 31 Desember (malam hari). Lengkaplah sudah akhir tahun yang penuh kebisingan. Polusi suara dan polusi cahaya.Â
Perihal pesta kembang api. Pesta kembang api secara besar-besaran di malam pergantian tahun biasanya dikoordinir oleh Pemerintah daerah setempat, baik gubernur, bupati maupun walikota. Dan ada kepanitiaan yang dibentuk khusus untuk perhelatan sesaat ini.Â
Namun di tahun 2021, pastinya tidak ada pesta kembang api rakyat, di alun-alun atau di lapangan umum. Sudah pasti, sebagai pelampiasan, warga akan membunyikan petasan dan kembang api di rumah masing-masing, atau secara berkelompok di rumah tertentu.Â
Pandemi covid-19 merupakan alasan ditiadakannya pesta kembang api rakyat ini. Untuk tahun ini pun pemerintah secara resmi telah melarang pesta di akhir tahun melalui surat edaran Menparekraf Sandiaga Uno, SE/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang ditandatangani per 6 Desember 2021 lalu. SE tersebut ditujukan kepada para Gubernur, para Bupati dan Walikota, para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata, dan Ketua Asosiasi Bioskop.
Sayangnya, Surat Edaran yang berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 ini hanya ditujukan kepada pemimpin wilayah dan usaha. Artinya, warga bisa bebas untuk melakukan kegiatan yang ada dalam surat edaran ini, asal saja tidak dikoordinir oleh pejabat dimaksud.Â
Dengan demikian, kebisingan tetaplah terjadi. Memang, sebagian orang menyatakan cuma sekali dalam setahun dan hitung-hitung bisa membantu pedagang dadakan yang menjual kembang api dan petasan. Tetapi tidakkah dipikirkan bahwa berapa banyak rupiah yang 'habis dibakar' hanya untuk kesenangan sesaat dengan mendengar bunyi dan melihat cahaya kembang api di malam hari?
Semua kembali kepada pribadi kita masing-masing. Tetapi, selayaknya sebagai warga negara kita pun hendaknya ikut mengurangi, bahkan meniadakan pesta karoke, pesta kembang api dan pesta petasan. Lebih baik kita berkumpul bersama keluarga dekat untuk berdoa menanti pergantian tahun baru. Berdoa agar tahun baru membawa keberuntungan bagi kita semua.
Selamat tinggal tahun 2021 dan selamat datang tahun 2022.Â