pejabat di negeri +62 memang ada plus-plusnya. Ada berbagai hak istimewa yang diberikan, termasuk bagi keluarga mereka. Mulai dari fasilitas gaji dan berbagai tunjangan, lengkap dengan fasilitasnya. Menggunakan fasilitas VIP hingga VVIP saat mengakses layanan publik sehingga tak perlu antri.Â
MenjadiWarga biasa pun tak kaget lagi. Kemudahan dan pemberian hak istimewa ini berlaku karena ada regulasinya. Dan tak heran pula, regulasi ini muncul karena yang membuatnya pun adalah para pejabat. Barangkali prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat pun berlaku di kalangan pembuat produk peraturan ini. Dari pejabat, oleh pejabat, untuk pejabat. USDEK, Untuk Saya Dulu, Engkau Kemudian. Masyarakat nanti dulu.Â
Perbedaan perlakuan ini pun muncul dalam aturan tentang karantina covid-19 yang mana para pejabat setingkat eselon 1 ke atas diberi dispensasi pengurangan masa karantina yang kurang dari 10x24 jam dan dapat melakukan karantina secara mandiri sepulangnya dari perjalanan luar negeri (baca surat edaran bagian F (Protokol) pasal 5  Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19. Alasan diskresi ini lantaran pejabat dimaksud melakukan perjalanan dinas atau hal khusus.Â
Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Perpanjangan masa karantina bagi masyarakat umum saat kembali dari luar negeri dari 7 hari menjadi 10 hari menjadi perbincangan. Sebab dalam peraturan tersebut, ada diskresi bagi pejabat yang  boleh kurang dari 10 hari dan menjalankan karantina mandiri.Â
Lantas, apakah Omicron dapat membedakan pejabat dan masyarakat umum? Tentu jawabannya adalah TIDAK. Sejujurnya, Omicron tidak mengenal mana yang pejabat dan mana yang masyarakat umum. Tergantung dari bagaimana seseorang, tak ada kecualinya, menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar.Â
Pelaku perjalanan dari luar negeri, semestinya diperlakukan secara sama. Toh, sama-sama menggunakan sarana dan berinteraksi dengan orang lain selama di luar negeri saat melakukan perjalanan.
Tidak ada jaminan, selama pejabat berada di luar negeri, mereka yang terbaik dalam menerapkan protokol covid-19 dibandingkan dengan masyarakat biasa. Juga tidak ada jaminan bahwa pejabat kita tidak melakukan kunjungan ke tempat publik saat berada di luar negeri. Dari aspek keadilan, juga rasanya tidak adil. Jadi sebaiknya, tidak ada diskresi yang mendiskreditkan masyarakat umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H