Mohon tunggu...
Greenaceh News
Greenaceh News Mohon Tunggu... -

Greenacehnews merupakan media berita tentang lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan. Greenacehnews dikelola oleh Institut Green Aceh (IGA). Lebih lengkap buka www.greenaceh.or.id. Email: greenaceh.info@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Irsadi Aristora: Cabut Ijin dan Tegakkan Hukum di Rawa Tripa

19 Juli 2012   02:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:48 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1342664795716094519

Rawa Tripa tiba-tiba menjadi terkenal dan mendapat perhatian masyarakat internasional. Eksploitasi kawasan hutan gambut Rawa Tripa yang luasnya sekitar 60,000 ha itu berjalan secara massif sejak lama, terutama ekspansi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sawit. Banyak ijin sawit yang diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam dua dekade terakhir. Eksploitasi sawit di kawasan hutan gambut yang mempunyai kedalaman gambut hingga 3 meter ini mengancam kelangsungan hidup masyarakat lokal dan key spesies yang ada di Rawa Tripa. Sejak dua tahun terakhir, sejumlah organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Tim Koalisi Penyelamat Rawa Tripa (TKPRT) melakukan advokasi terhadap eksploitas Rawa Tripa ini, khususnya ketika Gubenur Aceh Irwandi Yusuf memberikan ijin pembukaan lahan kepada perusahaan sawit PT Kalista Alam tahun 2011 lalu. Sejumlah pihak mendinyalir ada aroma korupsi dalam pemberian ijin ini. Bagaimana kelangsungan ekosistem dan upaya penyelamatan Rawa Tripa, ikuti wawancaraGreenacehnews dengan Juru Bicara TKPRT, Irsadi Aristora berikut ini: Bisa Anda jelaskan tentang TKPRT? TKPRT adalah sebuah Koalisi bersama lembaga yang peduli terhadap penyelamatan Rawa Tripa yang terbentuk sejak Akhir 2008 yang lalu. Lembaga yang terdiri dari Pemberi mandate kepada Walhi Aceh untuk mengugat Izin tersebut dan Lembaga pendukung terhadap penyelamatan Rawa Tripa. Sementara TKPRT adalah koalisi bersama dari dua elemen tersebut. Bagaimana perkembangan terakhir advokasi yang dilakukan TKPRT di Rawa Tripa? Saat ini telah dilaksanakan Banding terhadap putusan bulan April 2012 lalu dari hasil putusan PTUN Banda Aceh terhadap Gugatan WAHLI atas izin tersebut. Berapa perusahaan yang melakukan eksploitasi Rawa Tripa dan siapa pemain (pemilik modal) di belakang mereka? Ada 7 perusahaan besar didalam kawasan Rawa Tripa yang terdiri dari : 1. PT. Kalista Alam, 2. PT. Patriot Guna Sakti Abadi, 3. PT. Agra Para Citra, 4. Glora Sawita Makmur, 5. PT. Cemerlang Abadi, 6. PT. Surya Panen Subur II, 7. Dua Perkasa Lestari. Untuk para pemilik modal, hingga saat ini saya belum bisa pastikan terhadap 5 perusahaan tersebut. Anda mensinyalir ada keterlibatan TNI dan pejabat Aceh dalam kasus PT Kalista Alam ? Keterlibatan TNI karena mereka kita sinyalir dari beberapa dokumen foto pos mereka dalam areal Perusahaan dan juga intimidasi seorang perwira TNI yang terjadi terhadap Kepala Desa salah satu didalam kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Sementara Pejabat Aceh, kebijakan pejabat Aceh dalam mengeluarkan izin baru kepada KALISTA ALAM ada proses yang salah karena mengabaikan aturan hukum dan melanggar beberapa regulasi yang mengatur terhadap kasus ini. Mungkinkah dilakukan upaya untuk mengembalikan Rawa Tripa ke kondisi semula dengan mencabut seluruh ijin HGU di Rawa Tripa? Bagaimana caranya. Dalam bahasa UU No. 41/1999, tentang Kehutanan yang dikutib maupun bahasa ilmiah menjelaskan bahwa “Suksesi” atau “regenarasi” akan terjadi bila tidak ada ganguan baik ulah manusia maupun factor alam dengan rentang dan waktu yang tidak terbatas. Apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah Aceh yang baru terkait kasus di Rawa Tripa ini. Cabut dan lakukan penegakan hukum atas pelanggaran akibat kerusakan ini terhadap semua kroni yang terlibat atas izin tersebut secara paket seperti BP2T (izin), BLH (Izin Lingkungan) dan BAPEDA Aceh penetapan kawasan Rawa Tripa dalam status yang jelas di Tata Ruang dalam status kawasan konservasi. Bagaimana dukungan UKP4 dalam kasus ini. Sejauh ini UKP4 masih konsisten terhadap kasus Rawa Tripa seperti menurunkan tim kelapangangan, mengeluarkan rekomendasi, hanya waktu saja belum berpihak kepada mereka yang mampu menjawab pertanyaan kita bersama terhadap kemajuan advokasi mereka terhadap kasus ini. Belajar dari kasus Rawa Tripa, apa saran Anda terhadap masuknya investasi di Aceh ke depan. Investasi perlu karena itu skema perekonomian Negara khususnya Provinsi Aceh, tetapi tidak cocok untuk investasi terhadap sumber daya alam dan mineral. Masih banyak kekayaan SDA Aceh yang sangat potensial dan menguntungkan bagi investasi seperti Investasi Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu ( Getah Pinus, Lebah Madu, Rotan dan lainya ) atau pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Matahari, Geothermal, Angin. Bukan Batu Bara yang sedang terjadi diwilayah pantai barat untuk PLTU. Kalaupun harus melaksanakan Plantation (perkebunan) alangkah naifnya investasi dikawasan hutan. Kesesuaian lahan juga menjadi indicator penting dalam investasi bukan hanya main caplok diatas peta sementar dampak lingkungan diabaikan oleh pemerintah. Perkebunan yang layak di Aceh adalah perkebunan tanaman yang produktif dan ekonomis seperti Karet, Coklat, Kopi, Pala, Cengkeh dan tanaman kayu seperti Jabon, Sengon dan lainnya yang dipastikan telah terbukti mengundang Penjajah Belanda dengan nama VOC yang tergiur sumber daya pertanian Aceh tempoe doloe berdasarkan sejarah yang ada di Aceh dan telah membesarkan nama Nanggroe Aceh Darussalam kedunia dalam peta perdagangan terdahulu. Alur izin yang harus ketat dan teliti serta penyertaan jaminan dibayar didepan sebagai proses reklamasi maupun rehabilitasi lahan mungkin menjadi solusi agar tidak serta merta pemerintah mengeluarkan izin dalam kawasan hutan primer maupun rawa gambut. Ini akan memberi dampak terhadap perusahaan yang serius dan benar, bukan perusahaan yang hanya berkedok untuk rakyat justru rakyat tidak mendapat manfaat terhadap berdirinya investasi tersebut. http://www.greenaceh.or.id/2012/07/18/irsadi-aristora-cabut-ijin-dan-tegakkan-hukum-di-rawa-tripa/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun