Mohon tunggu...
Yani Aprilia
Yani Aprilia Mohon Tunggu... Freelancer - PWK, Universitas Jember

Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Public Private Partnership (PPP) dalam Proyek Pembangkit Tenaga Listrik

11 April 2021   22:37 Diperbarui: 11 April 2021   22:42 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Listrik merupakan salah satu sarana pendukung kegiatan masyarakat. Kebutuhan masyarakat atas energi listrik semakin meningkat, seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di bidang teknologi, industri dan informasi. Namun hingga saat ini listrik masih menjadi beban berat pemerintah yang harus selalu dicarikan solusi yang tepat.

Di Indonesia, hingga saat ini penyediaan listrik masih diatur dan dikendalikan langsung oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Status PLN pada tahun 1972 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17, ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK). Seiring dengan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempaytan kepada pihak swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.

Meningkatnya konsumsi listrik pada masyarakat Indonesia yang tidak diikuti penambahan infrastruktur kelistrikan berakibat pada minimnya pemenuhan kebutuhan listrik pada beberapa wilayah di Indonesia. Dengan demikian berati terdapat beberapa wilayah di Indonesia yang tidak teraliri listrik. Sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah baik melalui PLN maupun kementerian ESDM untuk mensukseskan program 99% elektrifikasi sebagaimana ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan data perencanaan yang ada, pemerintah sadar bahwa mereka tidak akan mampu memenuhi hanya dengan APBN saja. Pemerintah telah membuka peluang terhadap pihak swasta dengan membuat skema atau sistem Public Private Partnership (PPP) yang meliputi kegiatan umum pemerintah dengan pihak swasta melalui kerjasama antara publik dan sektor  swasta untuk usaha investasi dalam pengadaan infrastruktur.

Hadirnya pihak swasta diharapkan mampu memberikan dukungan berupa pendanaan yang tidak mampu dipenuhi seluruhnya oleh APBN. Peningkatan peran kerjasama antar pemerintah dengan pihak swasta telah diatur dalam beberapa peraturan teknis lainnya, yaitu PP No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, Perpres No. 13 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Untuk tenaga listrik terdapat beberapa aturan teknis seperti  PP No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

 Public Private Partnership (PPP) merupakan skema yang paling tepat untuk digunakan dalam pembangunan infrastruktur mengingat keterbatasan anggaran pemerintah.  Untuk mendukung optimalisasi penerapan skema PPP, Pemerintah Indonesia telah membuat beberapa paket perundang-undangan pendukung. Pemerintah juga membuat beberapa institusi baru untuk mendukung penyediaan infrastruktur seperti KPPIP, PT. PII sebagai BUMN penjamin risisko KPS, PT. SMI dan PT. IIF sebagai BUMN pendukung pembiayaan KPS.

Dalam perkembangannya kegiatan pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema PPP masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Dari sisi regulasi yang seharusnya melindungi kedua belah pihak, baik pihak swasta maupun negara, dalam praktiknya masih belum optimal. Banyak hal yang perlu dibenahi untuk menarik minat badan usaha berinvestasi di sektor infrastruktur karena sektor ini merupakan jenis investasi jangka panjang yang membutuhkan biaya besar.

Mekanisme koordinasi juga merupakan salah satu persoalan yang harus segera diatasi. Tidak dibutuhkan adanya pembentukan lembaga baru yang menangani PPP di bidang kelistrikan, hanya saja kehadiran berbagai institusi yang telah ada harus semakin dioptimalkan dan lebih intens dalam berkoordinasi dengan kementerian ESDM sebagai kementerian yang menangani pengadaan energi listrik maupun PLN. Selain itu dibutuhkan penguatan SDM yang memehami kebijakan dengan skema PPP agar mampu berkomunikasi secara baik dengan pihak investor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun