Mohon tunggu...
xxxxx xxxxx
xxxxx xxxxx Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Paruh Waktu

xx xxxx xxxx

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

CPNS dan CPPPK 2021: Awan Mendung Alumni Psikologi Islam dan Sosiologi Agama

2 Juli 2021   10:18 Diperbarui: 2 Juli 2021   11:12 1247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar : Gedung Fakultas Ushuluddin & Humaniora UIN Raden Intan | oleh: psi.ushuluddin.radenintan.ac.id

Alumni program studi psikologi islam dan sosiologi agama, wajib was-was dalam mengikuti seleksi CPNS & CPPPK yang diadakan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pasalnya prodi yang dibuka oleh sejumlah PTKIN & PTKIS ini masih dianak tirikan oleh sejumlah lembaga. Belum ada aturan tertulis, yang menyatakan bahwa alumni S1 Psikologi islam dan Sosiologi agama boleh mendaftar di formasi untuk prodi psikologi dan sosiologi.

Saat ini ada 19 kampus yang membuka prodi psikologi islam dan 14 kampus yang membuka prodi sosiologi agama. Sangat disayangkan jika para alumni mendaftar di formasi umum, bisa digugurkan sepihak oleh panitia karena nomenklatur yang tertulis di hampir semua K/L yang membuka formasi adalah prodi " Psikologi & Sosiologi" bukan "psikologi / psikologi islam & sosiologi / sosiologi agama".

Jika tujuan PTKIN & PTKIS membuka 2 (dua) prodi tersebut adalah untuk mengalirkan nilai-nilai luhur agama islam dibidang psikologi dan sosiologi. Maka sudah seharusnya semua Rektor dan Ketua PTKIN serta Kementrian agama wajib melayangkan protes kepada BKN agar alumni Psikologi Islam dan Sosiologi Agama dapat disetarakan dengan alumni psikologi dan sosiologi umum. Dan kemudian dapat ikut bagian dalam seleksi formasi CPNS & CPPPK program studi Psikologi & Sosiologi.

Hal ini sangat penting, karena hasil dari tesitimoni sejumlah alumni Psikologi Islam dan Sosiologi Agama, pada 2 (dua) tes CPNS tahun sebelumnya. Kerap terganjal oleh nomenklatur program studi. sehingga gagal dalam pemberkasan awal. tentu butuh aturan tertulis yang sama dari semua pihak penyelenggara yang terlibat dalam rekrutmen CPNS & CPPPK 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun