Linieritas pendidikan untuk calon dosen selalu menjadi perbincangan hangat, di kalangan alumni Strata I / Diploma IV Â yang hendak menempuh atau telah lulus studi Magister.
Pada 14 Agustus 2014 telah terbit SE Kemenristekdikti perihal penjelasan linieritas ilmu. Dalam praktiknya sering kali muncul beragam pemahaman, dan perbedaan implementasi tentang linieritas ilmu.
Perbedaan implementasi regulasi linieritas pendidikan dosen adalah sebuah bentuk khazanah keilmuan. Dan sebaiknya memang harus terus dipertahankan, meskipun kerap kali mengundang perdebatan panjang. Perguruan tinggi, selaku operator pendidikan tinggi tentu berhak memilih calon-calon dosen, yang sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi. Karena pada hakikatnya, semua bidang ilmu pada titik-titik tertentu bisa saja saling beririsan satu sama lain.
BAN-PT
Perguruan tinggi yang mengajukan pendirian prodi baru, misalnya prodi Ilmu Komunikasi, sudah pasti akan merekrut dosen-dosen dengan bidang studi seragam baik S1 dan S2-nya (contoh : S1 & S2 Ilmu Komunikasi). Karena hal tersebut berpengaruh pada bobot adminitrasitif, dan berdampak pada akreditasi prodi yang akan berdiri. Meskipun dalam praktiknya, para assesor BAN-PT tidak semuanya memiliki pemahaman yang sama, terutama pada saat Re-Akreditasi Program Studi.
Proses Re-akreditasi program studi umumnya untuk mengukur seberapa jauh perkembangan prodi yang telah berdiri tersebut. Kampus bisa saja merekrut dosen dengan latar pendidikan S1 Bisnis & S2 Ilmu Komunikasi, untuk mengajar mata kuliah komunikasi bisnis. Kampus juga bisa merekrut dosen dengan latar pendidikan S1 Ilmu Politik & S2 Ilmu Komunikasi untuk mengajar mata kuliah Komunikasi Politik dan seterusnya. Mengingat luasnya cakupan keilmuan bidang ilmu komunikasi, sangat memungkinkan ber-irisan dengan bidang ilmu lainnya.
Sehingga munculnya opini-opini bahwa jika ingin jadi dosen dengan mudah, wajib hukumnya untuk menyeragamkan pendidikan S1 dan S2-nya. Karena dosen yang tidak seragam studi S1 dan S2-nya sering di nomor duakan dalam pembukaan prodi baru.
PTN rata-rata memiliki 3 (skema) rekrutmen dosen. Yaitu dosen CPNS melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dosen tetap non PNS dan dosen tamu/ dosen terbang/ dosen luar biasa. Dalam rekrutment Dosen CPNS, PTN cenderung tidak kompak soal syarat adminitratif bidang studi calon pendaftar.
Saat PTN A mewajibkan latar pendidikan S1 dan S2 seragam, PTN B justru hanya melihat riwayat pendidikan S2-nya saja. Ini tentu menarik perhatian banyak calon pendaftar. PTN A maupun PTN B tentu memiliki argumen yang sah secara adminitratif terhadap keputusan tersebut. PTN A yang mewajibkan latar pendidikan S1 dan S2 seragam, bisa jadi sedang melakukan penguatan pondasi program studi, atau memiliki visi yang membutuhkan banyak dosen CPNS dengan latar pendidikan seragam.