Mohon tunggu...
xxxxx xxxxx
xxxxx xxxxx Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penulis Paruh Waktu

xx xxxx xxxx

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dosen PTS Digaji Tidak Layak, Mendikbud Jangan Tutup Mata

27 Januari 2021   13:32 Diperbarui: 27 Januari 2021   18:07 1931
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tahun kita selalu melihat media memberitakan tentang guru honorer di daerah yang digaji sangat tidak layak. Berbagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut selalu menemui jalan buntu.

Solusi terbaru yang ditawarkan pemerintah adalah melalui rekrutmen 1000.000 guru dengan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang akan dimulai dilaksanakan pada tahun 2021. Bagi 1000.000 guru yang berhasil lolos dalam rekrutmen tersebut akan mengajar di sekolah negeri, serta mendapat jaminan hak setara PNS guru.

Lalu bagaimana nasib guru-guru yang tidak lolos seleksi PPPK atau guru yang memang mengabdikan diri di lembaga swasta?

Nasib serupa juga menghampiri banyak dosen tetap di PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Meskipun sudah berstatus sebagai dosen tetap, tapi banyak dosen digaji secara tidak layak. Bahkan sering di jumpai gaji dosen tetap di perguruan tinggi swasta dibawah upah minimum provinsi (UMP).

Gaji dosen swasta sangat bervariasi karena tergantung kemampuan pengelolaan keuangan  PTS tersebut untuk menggaji seluruh dosen dan karyawan mereka. Dosen adalah salah satu aset terpenting sebuah perguruan tinggi, karena “wajah perguruan tinggi” atau akreditasi perguruan tinggi didapat dari kontribusi para dosen.

Standar minimal keuangan yayasan dalam menyelenggaran PTS wajib diselaraskan, dan perlu diterbitkan aturan tentang skema gaji minimal untuk dosen PTS. Eksplotasi keilmuan pada dosen yang selama ini dicitrakan sebagai pengabdian merupakan tindakan yang tidak baik. Perbaikan kesejahteraan dosen tetap PTS adalah hal mutlak yang harus segera ditindaklanjuti Kemendikbud, dalam bentuk aturan kebijakan.

Mudahnya pendirian PTS, berdasarkan Permendikbud 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Ternyata belum dibarengi aturan turunan tentang gaji minimal untuk dosen dan tenaga kependidikan di PTS.

Perguruan tinggi swasta, merupakan wilayah vital pembangunan sumber daya manusia yang kompeten. Dibutuhkan komitmen besar dari pemerintah dan semua pihak terkait. Serta diterbitkannya aturan tertulis tentang gaji minimal bagi dosen tetap PTS, sebagai bentuk kehadiran negara untuk para dosen tetap di PTS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun