Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ini Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik Saat Wabah Covid-19

27 April 2020   19:54 Diperbarui: 27 April 2020   19:53 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aparatur sipil negara sepatutnya melayani kepentingan publik, karena itu dengan dikeluarkannya kebijakan publik tentang Pembatasan sosial berskala besar untuk menjaga jarak fisik, aparatur sipil negara sepatutnya memerhatikan imbauan pemerintah untuk menunda mudik pada saat wabah corona. Bahkan mereka bisa menjadi garda terdepan pelaksanaan larangan mudik pada saat wabah corona.

Pemerintah mungkin tidak akan menggelontorkan banyak surat edaran untuk menahan ASN mudik, jika surat imbauan untuk menunda mudik dipatuhi ASN. Larangan mudik ASN tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 pada 30 Maret 2020. Kemudian Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Dan juga, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 pada 9 April 2020.

Kepatuhan ASN

Tiga buah surat edaran yang dikeluarkan pemerintah secara bertahap itu menjelaskan bahwa kepatuhan ASN untuk melaksanakan kebijakan publik pemerintah masih minim.  Jika ASN yang seharusnya mensosialisasikan imbauan tunda mudik justru mengambil cuti untuk mudik, maka tidaklah mengherankan jika masyarakat juga tergoda untuk mudik.

Pada awalnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran MenPAN-RB No 36 tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 30 Maret 2020. Surat ini awalnya hanya bersifat imbauan, karena itu ASN yang mudik dan melanggar aturan itu hanya akan dikenakan sanksi ringan.

Surat edaran yang berisi imbauan larangan mudik itu bertujuan mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 pada jalur mudik yang kerap menimbulkan perhimpunan, bahkan biasanya para pemudik rela berdesak-desakan untuk bisa mudik. Ini tentunya melanggar kebijakan phisical distancing.

Karena surat edaran tanpa sanksi belum efektif menahan ASN untuk mudik, maka Badan Kepegawaian Negara juga menerbitkan pedoman penerapan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudikdi tengah pandemi Covid-19. ASN yang nekat mudik akan menerima sanksi ringan, sedang sampai berat. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Dan juga, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 pada 9 April 2020.

Sanksi ringan diberikan kepada ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sedang sanksi sedang dan berat diberikan kepada ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 6 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat itu berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun