Menurut Wakil Presiden Ma-ruf Amin, Jakarta mestinya tidak menetapkan status sendiri, karena menurutnya epicentrum ada pada Jabodetabek. Anies perlu juga berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat dan Banten dalam melaksanakan PSBB, apalagi pelaksanaan itu juga terkait dengan pembatasan orang atau barang dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran corona, yang meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Untuk menetapkan PSBB Anies juga harus memikirkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Jakarta. Boleh saja Gubernur Anies menuntut eksekusi yang cepat terkait bantuan pemerintah pusat untuk masyarakat terdampak kebijakan PSBB. Dan yang perlu diperhatikan distribusi bantuan dasar untuk masyarakat terdampak darurat kesehatan di Jakarta bukan soal mudah. Bersatu seirama memerangi corona adalah jalan terbaik.