Setelah gagal menetapkan Lock Down atau Karantina Wilayah untuk DKI Jakarta karena ditolak Presiden Jokowidodo, Anies Baswedam memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Â
Pertanyaan kemudian, apakah Jakarta siap memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terimbas pelaksanaan PSBB itu,dan apakah memang Jakarta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tentang PSBB.
Pemerintah Joko Widodo memang telah menetapkan bahwa Indonesia berada dalam kedaruratan kesehatan, maka untuk efektivitas menjaga jarak fisik pemerintah pusat menetapkan PSBB sebagai landasan yang jelas agar aparat keamanan dapat bertindak lebih tegas dengan memberikan sanksi hukum yang lebih tegas untuk masyarakat melaksanakan menjaga jarak fisik secara ketat. Kebijakan PSBB itu sendiri bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari serangan virus corona.
Taati mekanisme PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa menetapkan kebijakan yang tidak selaras dengan tindakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah harus memahami nilai-nilai Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),Â
Implementasi nilai-nilai NKRI mewajibkan semua pemimpin daerah mendasari kebijakannya dengan tujuan untuk membawa kebaikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Otonomi daerah tidak berarti bahwa pemerintah daerah dapat bertindak semaunya hanya untuk kepentingan wilayah sendiri.
Pemerintah DKI Jakarta juga mesti belajar dari pemerintah daerah Tegal yang tergesa-gesa melaksanakan karantina wilayah tanpa lebih dulu memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak dengan kebijakan itu yang kemudian menuai demo dari kelompok usaha kecil menengah. Apalagi penetapan karantina wilayah adalah domain pemerintah pusat.
Pemerintah daerah boleh saja mengajukan niatnya kepada pemerintah pusat demi melindungi masyarakat di wilayahnya, namun semua itu harus dilakukan dengan hati-hati dan memerhatikan kebijakan yang ada.Â
Bergerak cepat tentu saja baik, tapi harus terukur dan melalui penelitian yang memadai. Gerak cepat karena kecemasan tanpa data dan penelitian akurat akan menyebabkan masalah baru. Padahal penanganan bencana sejatinya tidak boleh menimbulkan masalah baru.
Niat Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan PSBB berdasarkan mekanisme yang berlaku patut dihargai. Rencana Gubernur Anies Baswedan menyurati Menteri Kesehatan untuk melaksanakan PSBB sudah tepat.Â
Tentu saja Anies juga perlu mendengar masukan Menteri Kesehatan demikian juga Ketua Gugus Tugas untuk menentukan apakah kondisi Jakarta memang sudah perlu menerapkan PSBB.