Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Covid-19 Sasar UN: Kelulusan Siswa Kedaulatan Sekolah

24 Maret 2020   12:29 Diperbarui: 24 Maret 2020   12:35 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyebaran wabah corona (Covid-19) memaksa pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) untuk siswa tingkat dasar dan menengah. Desakan penghapusan UN muncul juga dari banyak tokoh bangsa di negeri ini.

Setelah polemik tentang siap tidaknya sekolah-sekolah menyelenggarakan pembelajaran online untuk mewujudkan "sosial distancing" yang menjadi kebijakan pemerintah Jokowi, kini muncul  usulan penghapusan Ujian Nasional. Desakan tersebut antara lain muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam rapat bersama DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaann secara online meminta Nadiem Makarim menghapus penyelenggaran UN 2020.

Wacana peniadaan UN kemudian berujung pada polemik tentang bagaimana menentukan kelulusan siswa? Untuk sekolah-sekolah yang mampu menyelenggarakan Ujian USBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) kelulusan ditentukan oleh USBN. Sedang untuk sekolah-sekolah yang belum bisa melaksanakan USBN secara Daring (dalam jaringan) dapat menggunakan raport sebagai penentu kelulusan.

Tergerusnya Kedaulatan Sekolah

Tekad Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang ingin mengembalikan kelulusan siswa kepada kedaulatan sekolah sejatinya memiliki pijakan yang kuat. Undang-undang (UU) Sisdiknas, secar tegas menjelaskan bahwa kelulusan adalah hak prerogatif sekolah. Karena itu tepatlah jika Nadiem kemudian mengungkapkan standardisasi oleh Kemendikbud terkait kelulusan siswa itu sama saja merampas kedaulatan sekolah. 

Sejatinya yang paling tahu kemampuan siswa adalah guru atau sekolah yang bersangkutan. Kelulusan siswa perlu  dikembalikan ke sekolah sesuai dengan UU Sisdiknas.

Dengan landasan bahwa yang berdaulat menentukan kelulusan siswa adalah sekolah, maka sejatinya tidak perlu lagi ada Ujian nasional (UN), pemerintah sebaiknya lebih baik fokus pada peningkatan fasilitas sekolah dengan peningkatan kualitas guru. Jurang yang lebar antara Kualitas sekolah di desa dan di kota tentu saja membuat UN "mubazir", bahkan dalam pelaksanaannya banyak menimbulkan ekses negatif, seperti penjualan soal beserta jawaban, sampai kepada kerjasama yang tak halal antara siswa dan guru demi mengangkat ranking sekolah.

Nadiem mungkin masih sungkan jika tidak ingin dikatakan kurang tegas, sehingga sang menteri masih mengijinkan guru-guru yang belum siap menjadi penentu kelulusan siswa karena kebingungan membuat soal yang valid untuk mengukur kemampuan siswa , dan ingin menggunakan format USBN (Ujian Sekolah Berbasis Nasional) masih diperbolehkan untuk menggunakan USBN versi lama.

Nadiem juga memperbolehkan sekolah mendaur ulang soal-soal UN. Namun, tidak ada lagi pemaksaan menggunakan standar dinas atau standar pilihan ganda. Menurutnya itu adalah salah satu penerapan Merdeka Belajar. Sekolah berdaulat menggunakan standar sekolah untuk menentukan  kelulusan siswa.

Peningkatan kualitas guru dan fasilitas sekolah

Adanya pengakuan guru-guru atau sekolah yang belum mampu memegang kedaulatan dalam menentukan kelulusan siswa harusnya menjadi perenungan untuk guru-guru sebagai tenaga profesional, demikian juga untuk pemerintah. Apa yang terjadi di kelas-kelas di sekolah jika sekolah tak mampu melaksanakan kedaulatannya sebagai penentu kelulusan, berarti juga ada persoalan apa dengan guru-guru yang ada saat ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun