Kurikulum di Indonesia, secara khusus mengacu pada Kerangka Kurikulum Nasional Indonesia (KKNI) sebenarnya sudah secara rinci menjelaskan kompetensi dan kualifikasi lulusan Sekolah, guru dan sekolah dalam hal ini perlu memahami dengan baik untuk bisa menetukan kelulusan siswa.
Ujian-ujian yang hanya mengukur pengetahuan siswa sebagaimana layaknya Ujian Nasional sudah tida bisa lagi menjadi alat ukur kelulusan siswa. Kompetensi bukan hanya berisi pengetahuan, tetapi juga keterampilan dan sikap. Karena itu alat ukur yang digunakan untuk mengukur kemampuan siswa bukan hanya test dalam bentuk pilihan berganda, benar atau salah, tapi juga bisa bentuk-bentuk test lainnya atau non test bergantung pada kemampuan siswa yang akan di ukur.
Pemerintah perlu  memfasilitasi guru agar dapat meningkatkan kemampuan mengajar, dan bagaimana menolong siswa untuk dapat menjadikan materi atau bahan ajar yang diajarkan itu dipahami dengan baik oleh siswa yang kemudian menghadirkan kompetensi sesuai dengan tujuan pendidikan.Â
Penguasaan materi  guru juga harus ditingkatkan, juga pelatihan-pelatihan terkait metode belajar, dan yang tak kalh pentingnya adalah teknik-teknik mengevaluasi siswa. Kalau semua ini dpahami dengan baik oleh guru, maka tidak ada lagi sekolah yang mengatakan tidak siap memegang kedaulatan sebagi penentu kelulusan siswa. Kedaulatan sekolah untuk menentukan kelulusan siswa harus dikembalikan sesuai UU Sisdiknas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H