Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pandemi Covid-19, Jauhi Retorika, Berjarak Tapi Satu

22 Maret 2020   18:29 Diperbarui: 22 Maret 2020   18:28 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar perlu diperhatikan masyarakat Indonesia, termasuk di daerah-daerah belum terdapat kasus orang dengan positif terinfeksi Corona.

Kewaspadaan yang tinggi untuk bersatu perangi corona tidak bisa ditunda lagi untuk membebaskan seantero negeri ini dari ancaman virus corona yang geliatnya makin menakutkan. 

Bukan hanya Indonesia yang terbelalak melihat sepak terjang yang menakutkan dari virus corona yang awalnya dianggap mirip seperti Infuenza biasa dan korban dapat sembuh sendiri. 

Tetapi negara-negara lain juga terheran-heran menyaksikan wabah corona yang begitu cepat menyebar dan pada banyak kasus menyebabkan korban meninggal. Maklumat Badan Kesehatan Dunia, WHO yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemik tidak boleh dianggap sepele.

Selanjutnya, bentuk pengumpulan massa yang dilarang menurut Kapolri adalah, Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Memang tidak dijelaskan secara terperinci mengenai berapa jumlah orang yang dapat dikelompokkan sebagai pengumpulan massa. Masyarakat sebaiknya memahami bahwa "social distancing" menjaga jarak sosial yang kemudian oleh WHO diubah menjadi "Physical Distancing" istilah yang digunakan  WHO untuk membatasi diri seseorang dari penyebaran virus corona Covid-19 yakni masyarakat masih dapat berinteraksi sosial dengan orang lain tanpa bertemu tatap muka. Seperti Ibadah dalam bentuk live streaming yang hari ini banyak dilakukan di Indonesia.

Menghindari sentuhan pisik untuk sementara waktu perlu dijadikan gaya hidup untuk membatasi penyebaran virus corona. Semboyan berjarak tetap satu, semestinya dipahami bahwa untuk menjaga keselamatan kita bersama dengan menjaga jarak antara satu dengan yang lain sudah harus dibiasakan.

Apalagi jumlah orang yang terdeteksi positif corona tiap hari makin bertambah, dan jumlah korban corona yang meninggal juga terus meningkat. Memang kita bersyukur jumlah orang yang disembuhkan dari corona juga terus bertambah. 

Pemerintah mengumumkan, total pasien yang dinyatakan positif Covid-19 hingga Minggu (22/3/2020), sebanyak 514 orang, total yang meninggal adalah 48 orang, dan total yang berhasil disembuhkan 29 orang.

Jauhi Retorika Nasionalisme

Pada saat darurat corona ini kita harus bersatu  dengan menguatkan nasionalisme Indonesia. Pemimpin rakyat Indonesia adalah pemerintah yang legal dengan panglimanya Presiden Jokowidodo. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun