Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

18 Maret 2020   09:01 Diperbarui: 18 Maret 2020   09:09 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bahan pokok adalah barang-barang publik, ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok perlu di jaga.

Kepanikan menghadapi ancaman Corona membuat masker yang biasa mudah didapat dengan harga murah menjadi sulit di dapat, meski pun bisa mendapatkannya, harganya telah melonjak jauh dari harga biasanya. Kita masih ingat, pada awal hadirnya Gojek, semua penumpang mendapatkan fasilitas masker secara gratis, saat ini masker jenis demikian pun sulit di dapat dan harganya melonjak spektakuler. 

Demikian juga hal nya dengan Hand sanitaizer, saya harus berburu ke beberapa toko swalayan baru berhasil mendapatkannya, itu pun dengan jumlah sangat terbatas sejumlah  dua botol kecil. 

Barang publik (Public goods) bisa diartikan sebagai barang-barang atau jasa, seperti jasa kesehatan yang tersedia untuk semua orang juga bahan-bahan pokok. Itulah sebabnya banyak desakan agar pemerintah menyediakan lebih banyak laboratorium dan tempat-tempat dimana masyarakat dapat memastikan dirinya bebas dari infeksi dari Virus Corona. 

Disamping jasa kesehatan yang tersedia untuk semua lapisan masyarakat pemerintah perlu menjamin tersedianya barang-barang publik seperti sembako, yang menjadi kebutuhan semua rakyat Indonesia. Dengan prosentase masyarakat miskin yang tinggi, serta pendapatan masyarakat miskin masih didominasi untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok, maka wajarlah jika ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok perlu dijaga untuk tidak menimbulkan kepanikan. 

Demikian juga terkait efektivitas "Social Distancing", pemerintah perlu menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga yang wajar. Kabar tentang kosongnya barang-barang tertentu di pasar-pasar swalayan menunjukkan adanya kepanikan masyarakat. Pasar tidak mampu menjaga kestabilan harga, bahkan  menjadikan bahan pokok yang adalah barang-barang publik itu menjadi sulit di dapat. Bahan pokok sebagai barang-barang publik harus tersedia dengan cukup. 

Operasi pasar yang dilakukan pemerintah hari ini di pasar induk adalah tepat, tapi jangan hanya terbatas memantau ditribusi beras ,  bahan pokok-pokok lainnya juga harus dipantau. Pemantauan harus sampai pada pengecer, sehingga rakyat terjamin bahwa bahan pokok tersedia dengan harga yang stabil. Dinamika perubahan harga bahan pokok perlu  dipantau dengan serius, demikian juga ketersediaannya.

Masyarakat juga perlu  paham bahwa bahan pokok adalah barang-barang publik, mereka tidak boleh menimbun sebanyak banyaknya hanya untuk dirinya. Kebijakan pemerintah dalam operasi pasar untuk menjaga kestabilan harga dan distribusi yang merata harus kita dukung bersama. 

Belilah bahan pokok secukupnya, dan untuk yang mampu bagikanlah bahan pokok yang berlebih pada mereka yang bekekurangan. Solidaritas sosial perlu kita tingkatkan untuk menyatukan kekuatan melawan pandemi Covid-19.

Para pengusaha, pedagangbesar, pedagang eceran  jangan memancing di air keruh, atau menjadikan momen darurat Corona ini kesempatan untuk meraup untung sebesar-besarnya, jadikan momen ini sebagai dedikasi kepada bangsa untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Darurat Corona ini bencana bagi semua manusia di bumi, sejatinya semua elemen bangsa di bumi Indonesia bergotong royong untuk terbebas dari ancama Virus Corona yang mematikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun