Adalah sistem perlindungan hukum yang menitikberatkan pada perlindungan  Hak Ekonomi yaitu hak untuk mengontrol produksi dan distribusi karya. Perlindungan ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta karya intelektual untuk mengendalikan penggunaan dalam kegiatan distribusi, dan eksploitasi karyanya yang mencakup karya-karya seperti buku, musik, film, dan perangkat lunak.
Adapun Negara-Negara yang Menggunakan Istilah "copyright" umumnya digunakan dalam tradisi hukum Anglo-Saxon (Common Law), dapat dijumpai di Negara Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan sebagian besar negara berbahasa Inggris.
2. Konsep Hak Cipta Droit d'Auteur
Adalah sistem perlindungan hukum yang menitikberatkan pada perlindungan hak moral  pencipta karya intelektual dalam mengendalikan penggunaan dan eksploitasi karyanya. Pendekatan ini sering kali menekankan hak moral pencipta lebih dari hak ekonomi, dan ini berarti Perlindungan hak diberikan kepada pencipta untuk dapat mempertahankan hak atas integritas dan atribusi karyanya.
Adapun Negara-Negara yang Menggunakan Istilah "droit d'auteur" digunakan dalam tradisi hukum berbahasa Prancis (Civil Law), termasuk Prancis, Belgia, Quebec (Kanada), dan sejumlah negara yang memengaruhi oleh sistem hukum Prancis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H