Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Hak Cipta dalam Hak Kekayaan Intelektual

29 November 2023   21:39 Diperbarui: 30 November 2023   16:02 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Konsep Hak Cipta Copyright

Adalah sistem perlindungan hukum yang menitikberatkan pada perlindungan  Hak Ekonomi yaitu hak untuk mengontrol produksi dan distribusi karya. Perlindungan ini memberikan hak eksklusif kepada pencipta karya intelektual untuk mengendalikan penggunaan dalam kegiatan distribusi, dan eksploitasi karyanya yang mencakup karya-karya seperti buku, musik, film, dan perangkat lunak.

Adapun Negara-Negara yang Menggunakan Istilah "copyright" umumnya digunakan dalam tradisi hukum Anglo-Saxon (Common Law), dapat dijumpai di Negara Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan sebagian besar negara berbahasa Inggris.

2. Konsep Hak Cipta Droit d'Auteur

Adalah sistem perlindungan hukum yang menitikberatkan pada perlindungan hak moral  pencipta karya intelektual dalam mengendalikan penggunaan dan eksploitasi karyanya. Pendekatan ini sering kali menekankan hak moral pencipta lebih dari hak ekonomi, dan ini berarti Perlindungan hak diberikan kepada pencipta untuk dapat mempertahankan hak atas integritas dan atribusi karyanya.

Adapun Negara-Negara yang Menggunakan Istilah "droit d'auteur" digunakan dalam tradisi hukum berbahasa Prancis (Civil Law), termasuk Prancis, Belgia, Quebec (Kanada), dan sejumlah negara yang memengaruhi oleh sistem hukum Prancis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun