Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cara Berpikir Etis di Dalam Etika di Antaranya Secara Deontologis, Teleologis, dan Konstektual

15 November 2023   09:00 Diperbarui: 29 November 2023   21:45 1020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

CARA BERFIKIR ETIS DI DALAM ETIKA DIBAGI MENJADI 3 (TIGA) YAITU DEONTOLOGIS, TELEOLOGIS DAN KONTEKSTUAL :


Deontologis

Adalah cara berfikir yang berdasarkan pada prinsip atau norma objektif yang dianggap harus berlaku pada situasi apapun. Wujud paling konkrit misalnya hukum atau norma moral, agama, adat, dan lain sebagainya. Sehingga ketika bertindak sesuai dengan hukum atau norma, maka itu etis. Bertentangan dengan hukum atau norma maka itu tidak etis. Contoh seorang polisi menangkap penjahat itu adalah etis karena itu merupakan kewajiban dari seorang polisi.

Teleologis

Adalah nilai etis sebuah tindakan, ditentukan oleh tujuannya. Betapapun benarnya, kalau dilakukan dengan tujuan jahat, maka jahat secara etis. Dalam etika teleologis tidak berarti, dengan memberikan tujuan pada akibat, menyebabkan etika teleologis mengabaikan hukum/prinsip. Ia tetap mengakul hukum atau prinsip tetapi itu bukan ukuran terakhir. Contoh kasus pembunuhan yang dilakukan oleh korban premanisme.

Kontekstual

Adalah cara berfikir dalam etika kontektual, yang paling penting bukanlah apa yang secara universal/umum benar tetapi apa yang secara kontektual paling tepat dan paling dapat dipertanggungjawabkan. Etika ini, meletakan situasi dan kondisi sebagai pertimbangan pokok dalam dalam melakukan keputusan etis. Contoh bagaimana bila berbohong itu adalah satu-satunya untuk menyelamatkan nyawa orang tidak bersalah dari amukan kelompok orang atau geng motor yang sedang melakukan pemberontakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun