Marc Galanter menguraikan ciri hukum modern dengan memperhatikan hubungan antara hukum dan kewenangan politik, antara lain:
- Sistem bersifat politis, Hukum berhubungan dengan negara sehingga negara memonopoli penyelesaian seluruh sengketa. Pengadilan dan Asosiasi Perdagangan, hanya dioperasikan oleh negara atau melalui lembaga-lembaganya dan melakukan pengawasan terhadapnya.
- Kegiatan menemukan hukum dan menerapkannya pada kasus-kasus konkrit dibedakan secara personal dan teknis pada fungsi pemerintahan. Baik legislatif yudikatif, dan eksekutif merupakan fungsi yang terpisah dan berbeda.
Ciri aturan hukum diatas merupakan ciri hukum modern yang dikemukakan oleh Marc Galanter, Pada intinya Galanter menekankan bahwa model hukum modern selalu menekankan pada kesatuan atau unifikasi (unity). Keseragaman atau kodifikasi (uniformity) dan univesal (universality. Akhirnya dapat dikatakan bahwa masing-masing sistem hukum dalam masyarakat yang heterogen akan menghadapi kendala-kendala seperti penerimaan terhadap norma-norma dan tujuan daerah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H