Surat Dakwaan Primair - Subsidair merupakan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa secara diruntutkan sesuai dengan tindak pidana terberat sampai dengan tindak pidana teringan.
Dakwaan Primair adalah dakwaan yang memiliki arti utama, paling utama diruntutkan sebagaimana dakwaan primair ini tergolong kedalam kategori Tindak pidana berat, Namun jika dakwaan ini tidak terbukti maka pembuktian akan dilanjutkan kepada dakwaan berikutnya dengan kategori tindak pidana yang lebih ringan yaitu dakwaan subsidair sebagai pilihan atau penggantinya.
Dakwaan subsidair adalah dakwaan pengganti sebagai opsi atau pilihan bilamana Dakwaan primair tidak terbukti. Didalam dakwaan subsidair termuat kategori Tindak pidana ringan.
Secara luas dakwaan alternatif  mencakup dakwaan subsidair sebagai pilihan atau pengganti.
Dakwaan subsidair termasuk jenis dakwaan alternatif secara sempit.
Contoh dalam Peristiwa Pembunuhan •Dakwaan Primair nya: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
•Dakwaan Subsidair nya: Pembunuhan biasa.(Pasal 338 KUHP).