Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Dakwaan Primair dan Subsidair

2 Agustus 2022   16:47 Diperbarui: 2 Agustus 2022   17:00 28743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Surat Dakwaan Primair - Subsidair merupakan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa secara diruntutkan sesuai dengan tindak pidana terberat sampai dengan tindak pidana teringan.

Dakwaan Primair adalah dakwaan yang memiliki arti utama, paling utama diruntutkan sebagaimana dakwaan primair ini tergolong kedalam kategori Tindak pidana berat, Namun jika dakwaan ini tidak terbukti maka pembuktian akan dilanjutkan kepada dakwaan berikutnya dengan kategori tindak pidana yang lebih ringan yaitu dakwaan subsidair sebagai pilihan atau penggantinya.

Dakwaan subsidair adalah dakwaan pengganti sebagai opsi atau pilihan bilamana Dakwaan primair tidak terbukti. Didalam dakwaan subsidair termuat kategori Tindak pidana ringan.

Secara luas dakwaan alternatif  mencakup dakwaan subsidair sebagai pilihan atau pengganti.
Dakwaan subsidair termasuk jenis dakwaan alternatif secara sempit.

Contoh dalam Peristiwa Pembunuhan •Dakwaan Primair nya: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
•Dakwaan Subsidair nya: Pembunuhan biasa.(Pasal 338 KUHP).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun