Mohon tunggu...
Grasella Violita
Grasella Violita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa pendidikan Pancasila kewarganegaraan di universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini yang Menghambat Perkembangan Peserta Didik

20 Juni 2024   17:59 Diperbarui: 20 Juni 2024   18:13 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini mungkin sudah hal yang biasa di masa lalu kita sering mendengar cerita orang tua kita yang menikah di usia yang sangat muda, tapi saat ini pernikahan dini mulai dihindari karena memiliki dampak negatif. Dilansir dari situs resmi Komisi perlindungan anak Indonesia

 "Konvensi Hak Anak (KHA) tidak secara tegas mendefinisikan Pernikahan usia anak, tetapi anak secara jelas didefinisikan seseorang yang belum berusia 18 tahun. Konvensi PBB tentang Persetujuan untuk Pernikahan, Usia Minimum untuk Pernikahan, dan Pencatatan Pernikahan telah diberlakukan sejak tahun 1964." 

Orang tua saat ini mengharapkan anak anak mereka melaksanakan wajib belajar 12 tahun, supaya terhindar dari pernikahan dini, tapi saat ini pernikahan dini dikalangan peserta didik mulai meningkat kembali, dilansir dari situs resmi komisi perlindungan anak Indonesia 

"Dalam laporan data perkawinan usia anak di Indonesia yang dirilis oleh UNICEF dan Badan Pusat Statistik tahun 2016 menyebutkan bahwa anak perempuan pernah menikah pada usia 16-17 tahun. Data pengaduan anak korban pernikahan dibawah umur Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam 8 tahun terakhir sebanyak 95 kasus yang terlaporkan. Sementara penulis meyakini data tersebut sangat banyak kejadian perkawinan yang disamarkan di tengah masyarakat." 

Dengan mulai maraknya pernikahan dini di kalangan peserta didik hal ini sangat mengkhawatirkan karena berdampak kepada perkembangan mereka sebagai peserta didik, yang akan mempengaruhi kehidupan mereka kedepannya. Pernikahan dini memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan peserta didik, terutama dalam aspek pendidikan dan psikologis. Pernikahan dini dapat mengganggu proses pendidikan anak. 

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa 33 siswa yang putus sekolah karena menikah, dengan mayoritas yang menikah tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Pernikahan dini juga dapat menghambat studi dan rentan konflik yang berujung perceraian, karena kurang kesiapan mental kedua pasangan yang belum dewasa. Pernikahan dini dapat berdampak pada psikologis remaja. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini dapat mengakibatkan tekanan psikis yang berakibat pada pernikahannya maupun kepada anaknya jika kelak ia memiliki anak. Lebih jauh lagi, pernikahan dini akan mempengaruhi kualitas keluarga dan berdampak langsung pada rendahnya kesejahteraan keluarga.

Pernikahan dini sangat berbahaya kepada perkembangan peserta didik, hal ini harus menjadi perhatian para orang tua dan pihak sekolah, pihak sekolah juga harus menyediakan pendidikan sexual supaya peserta didik dapat mengerti dan menghindari pernikahan dini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun