Hambatan terbesar seseorang ketika membeli rumah adalah uang muka atau down payment (DP) yang cukup tinggi. Banyak yang merasa sanggup untuk membayar cicilan KPR per bulan, namun sulit untuk membayar DP. Ternyata, ada cara agar Anda lebih mudah melunasi DP.
Pemberian Uang Muka Perumahan alias PUMP!
Fasilitas yang satu ini memang sengaja dibuat untuk memudahkan semua peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memiliki rumah dengan cara KPR.
1. Terdaftar menjadi anggota BPJS (minimal setahun)
2. Berstatus sebagai karyawan
3. Penghasilan maksimal Rp 4,5 juta (khusus pengajuan KPR subsidi)
4. Belum memiliki rumah (khusus KPR subsidi)
5. Warga Negara Indonesia (WNI)
6. Berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.
7. Surat keterangan yang menyebutkan bahwa perusahaan karyawan/pemohon menjadi penanggung jawab PUMP
Pegawai dengan gaji Rp5 juta akan mendapatkan Rp 20 juta.
Pegawai dengan gaji Rp5 -- 10 juta akan mendapatkan Rp 35 juta.
Pegawai dengan gaji Rp10 juta akan mendapatkan Rp 50 juta.
1. Minta surat rekomendasi dari tempat bekerja
2. Bawa surat tersebut ke bank yang akan Anda ajukan permohonan KPR
3. Pihak bank akan memberikan Surat Pemberitahuan
4. Dapatkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) yang merupakan bukti bahwa kriteria debitur telah terpenuhi dan disetujui oleh bank
5. Datangi kantor BPJS terdekat untuk mengajukan PUMP dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H