Lagu Garuda Pancasila adalah salah satu lagu nasional Indonesia yang wajib kamu ketahui, baik sejarah, dan maknanya. Sejarah lagu Garuda Pancasila memiliki makna dan nilai-nilai kebangsaan dan kewarganegaraan yang patut untuk dipelajari.
Sejarah Lagu Garuda Pancasila
Berikut ini sejarah lagu Garuda Pancasila, mulai dari pencipta, makna, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya:
1. Pencipta Lagu Garuda Pancasila
Lagu Garuda Pancasila adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia yang pertama kali diperkenalkan pada saat perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-17 pada tanggal 17 Agustus 1962 di Istana Merdeka, Jakarta.Â
Lagu ini digubah oleh Soeprano dan liriknya ditulis oleh Sudharnoto. Lagu Garuda Pancasila terinspirasi oleh filosofi Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia.Â
Lagu ini juga mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang beragam budaya dan agama.Â
Sejak pertama kali diperkenalkan, Lagu Garuda Pancasila telah menjadi bagian integral dari upacara-upacara kenegaraan dan kegiatan-kegiatan resmi di Indonesia.Â
Pada tahun 2004, lagu ini diresmikan sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
2. Makna Lagu Garuda Pancasila
Garuda Pancasila adalah lagu kebangsaan Indonesia yang resmi diadopsi pada tahun 1950. Lagu ini memiliki makna yang dalam dan penting bagi bangsa Indonesia. Secara harfiah, Garuda Pancasila bermakna "Garuda dengan Lima Kondisi".Â
Garuda adalah burung mitologi dalam kebudayaan Hindu dan Budha yang juga menjadi lambang negara Indonesia. Lima kondisi yang dimaksud dalam lagu ini melambangkan Pancasila, yaitu dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip atau nilai dasar, yaitu: