Berdasarkan peraturan resmi pemerintah, cuti merupakan hak utama setiap karyawan. Hal ini sesuai dengan Pasal 79 (2) butir C, bahwa seorang pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan tetap bekerja selama 12 bulan.
Oleh karena itu, perusahaan yang melanggar dan tidak memberikan hak cuti dikenakan sanksi pidana dan perdata.Â
Perusahaan bisa mengenakan denda besar minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 100 juta. Ada jenis-jenis cuti kerja yang bisa kamu ajukan ke tempatmu bekerja.Â
Jenis-jenis Cuti Tidak Masuk Kerja
Berikut ini jenis-jenis cuti kerja yang bisa kamu kenali untuk memahami apa saja hak karyawan di tempat kerjanya:
1. Cuti Sakit
Cuti sakit adalah waktu istirahat yang diberikan perusahaan yang memungkinkan karyawan untuk pulih dari sakit dan menjaga kesehatan. Cuti sakit diperlukan agar karyawan bisa mendapatkan istirahat yang mereka butuhkan tanpa takut kehilangan gaji.Â
Cuti sakit diberlakukan di banyak negara untuk memastikan kesejahteraan karyawan di tempat kerja. Cara mengajukan cuti jenis ini biasanya surat izin tidak masuk kerja juga didampingi dengan surat keterangan medis atau surat dokter. Â
2. Cuti Hari Libur
Seorang karyawan terkadang mengambil cuti untuk perjalanan, liburan, istirahat, dan perayaan keluarga.Â
Jenis cuti ini diberikan untuk memungkinkan karyawan mengambil cuti dari acara mereka. Misalnya, bepergian ke negara lain atau pernikahan yang harus mereka hadiri.
3. Cuti Hari Libur Nasional
Hari libur nasional adalah hari libur umum yang diberikan oleh pemerintah. Liburan seperti itu harus diperhatikan oleh setiap institusi, baik itu sekolah, bank, lembaga pemerintah, bahkan perusahaan swasta.Â
4. Cuti Hari Raya Keagamaan
Ada banyak hari besar keagamaan yang diakui di Indonesia mulai dari Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi dan Idul Adha. Pada umumnya, karyawan menganggap hari raya keagamaan yang mereka rayakan penting dan ingin menghabiskannya bersama keluarga dan beribadah.Â