Pengertian hukum adalah sistem pengaturan norma dan sanksi yang dirancang untuk menegakan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat, dan mencegah kekacauan. Tujuan adanya hukum adalah untuk melindungi setiap individu dari pelanggaran hak.
Terutama untuk menegakkan keadilan dan untuk mencapai kesejahteraan. Jika suatu negara memiliki hukum, setiap orang di negara itu harus mematuhi hukum negara itu, dan seseorang memiliki hak atas sesuatu berdasarkan hukum yang berlaku.
Secara umum, terdapat 2 (dua) sistem hukum di negara-negara dunia, yaitu sistem hukum civil law yang dianut oleh negara-negara Eropa pada umumnya, dan sistem hukum common law yang dianut Inggris dan Amerika.Â
Dalam sistem hukum common law, peranan hakim sangat besar, karena hakim menetapkan preseden yang dijadikan acuan dalam perkara-perkara selanjutnya. Sedangkan dalam sistem hukum perdata, hukum merupakan sumber hukum yang utama.Â
Sebagai bekas jajahan Belanda yang menggunakan sistem civil law, Indonesia pun mengikuti sistem hukum ini. Ciri utama sistem hukum perdata adalah adanya pemisahan mendasar antara hukum perdata dan hukum publik serta adanya perubahan hukum.
Yaitu pembukuan undang-undang dalam undang-undang berdasarkan materi yang sama. Dalam praktiknya, ada perbedaan hukum pidana dan perdata yang paling mendasar.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Ada perbedaan hukum pidana dan perdata yang secara sederhana didefinisikan banyak orang. Hukum pidana adalah hukum untuk tindak kriminalitas, sedangkan hukum perdata berkaitan dengan uang dan bisnis.Â
Pernyatan itu tidak sepenuhnya salah, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Hal ini karena terkadang suatu kasus dapat dianggap sebagai contoh hukum perdata, tetapi seiring perkembangannya, menjadi kejahatan.
Memisahkan hukum perdata dan pidana tidaklah mudah. Setidaknya ada beberapa poin yang dapat digunakan untuk membedakan antara hukum perdata dan hukum pidana. Berikut ini perbedaan hukum pidana dan perdata yang dilihat dari beberapa perspektif:
1. Definisi Hukum Perdata dan Pidana
Hukum perdata adalah seperangkat hukum yang mengatur kepentingan individu antara hubungan individu.Â