Dengan terus-menerus melanggar aturan atau undang-undang yang ada dan berlaku, suatu negara dapat membahayakan nilainya dalam sistem masyarakat pemerintahan, dalam organisasi internasional dan banyak faktor lainnya.Â
Sumber Hukum Internasional
Berdasarkan pengertian hukum internasional di atas, berikut ini subjek dalam hukum internasional:
1. Negara
Subjek hukum internasional yang pertama adalah negara, yang merupakan objek utama hukum internasional. Dalam konteks, negara yang dimaksud adalah negara yang berdaulat dan memiliki sistem pemerintahan sendiri.
2. Organisasi Internasional
Badan hukum lain adalah organisasi internasional yang memiliki kewajiban untuk berpartisipasi dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum internasional.
Organisasi internasional yang diatur oleh hukum internasional adalah organisasi dengan anggota global dan tujuan umum, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu, organisasi juga harus memiliki anggota global dengan tujuan tertentu, misalnya IMF.
3. Palang Merah Internasional
Badan hukum ketiga adalah PMI atau Palang Merah Internasional yang merupakan badan hukum internasional yang diakui secara terbatas.
Status Palang Merah Internasional sendiri sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan perjanjian dan konvensi Palang Merah. Lalu, organisasi ini memiliki misi khusus untuk kemanusiaan.
4. Tahta Suci Vatikan
Badan hukum keempat adalah Tahta Suci Vatikan, yang diakui sebagai subjek hukum internasional pada tahun 1929, lebih tepatnya setelah penandatanganan Perjanjian Lateran.
5. Pemberontak
Badan hukum kelima adalah pemberontak, di mana kelompok pemberontak menjadi subjek hukum internasional dibawah darurat militer.Â
Apalagi jika mereka terorganisir, mematuhi hukum perang yang berlaku, wilayah yang mereka kuasai, kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, menentukan nasib mereka sendiri, menguasai sumber daya alam wilayah yang mereka kuasai, dan ekonomi, politik dan ekonomi mereka sendiri, serta sistem sosial.
6. Individu
Subjek hukum selanjutnya adalah orang perseorangan atau individu. Hal ini juga dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dalam Traktat Versailles, (1919), yang memuat beberapa pasal yang membolehkan perseorangan untuk membawa perkara dari tingkat internasional ke arbitrase internasional.Â