Ekspresi kesalehan setiap hamba terhadap tuhannya sangat bervariasi. Konsep kesalehan yang berbeda dapat dilihat dalam konteks yang berbeda. Contohnya pada bangunan masjid yang masih menggunakan arsitektur budaya asli ini.
Ini terlihat dari deklarasi keagamaan yang berkaitan dengan budaya. Nilainya tetap sama, bentuknya seperti candi, tetapi menjadi tempat pemujaan, tempat berdoa. Begitu pula dengan dzikir setelah shalat merupakan salah satu bentuk kesalehan berdasarkan ekspresi keagamaan para pemeluknya.Â
Nilainya tetap sama, beribadah kepada Tuhan dengan membaca bacaan yang diyakini kebenarannya dan tidak menyalahi nilai-nilai Islam.
Hukum Dzikir Setelah Shalat
Mungkin ada orang-orang yang mengklaim bahwa Rasulullah tidak mengamalkan dzikir atau wirid dengan keras. Itulah sebabnya, banyak yang mempertanyakan hukum dzikir setelah shalat. Hukum dzikir setelah shalat dapat dilihat landasannya dalam Al-Quran berikut ini:
Artinya "Maka ketika kamu selesai sholat, ingatlah Allah sambil berdiri, duduk dan berbaring. Kemudian, ketika merasa aman, mulailah shalat (seperti biasa). Sesungguhnya shalat itu fardhu, yang ditetapkan waktunya bagi orang-orang yang beriman." (Qs. An-Nisa': 103)
Argumen umum yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 103 adalah tidak secara khusus menjelaskan waktu dzikir, hanya disebutkan setelah shalat. Beberapa kalangan mengatakan bahwa tidak ada hukum dzikir setelah shalat, sehingga dilarang melakukannya.
Firman Allah berikut dalam ayat tersebut ( ) menunjukkan duduk atau berdiri. Sifat umum ayat ini tidak menyebutkan jenis dzikirnya, bagaimana membacanya, membacanya jika tidak menyebutkan musholla, masjid atau rumah.
Jika ada ayat-ayat umum, maka harus ada takhsis dalam sumber hukum Islam lainnya dimana Nabi tidak secara khusus memerintahkan dzikir atau membaca doa setelah sholat.Â
Jadi ini adalah saran umum. Artinya bisa dilakukan kapan saja, di mana saja selama kita mengingat Allah.
Jadi, memang benar budaya dzikir setelah sholat sebagai pengingat kepada Allah SWT sudah menjadi budaya. Tidak ada ibadah yang sudah menjadi budaya yang sangat baik, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dzikir setelah shalat adalah sunnah.