Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Berikut Ini 5 Rukun Tayamum yang Wajib Kamu Tahu sebagai Umat Muslim!

17 Januari 2023   11:10 Diperbarui: 17 Januari 2023   11:07 596
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum mempraktikkan tata cara tayamum dengan benar, setiap umat muslim juga wajib mengetahui rukun tayamum. Rukun tayamum terdiri dari 5, yang seluruhnya harus dipenuhi oleh seseorang demi menjalankan syarat sah dari tayamum yang akan dilakukan. Seperti halnya rukun sholat, rukun tayamum juga tidak boleh ditinggalkan.

Maka dari itu, sebelum kamu melakukan tata cara tayamum yang sesuai dengan syariat Islam, kamu perlu mengetahui rukun tayamum. Berikut ini adalah rukun tayamum yang wajib diketahui oleh setiap umat muslim.

Rukun Tayamum

1. Niat

Membaca niat pada saat melakukan tata cara tayamum menjadi salah satu dari rukun tayamum yang sesuai dengan mazhab Maliki dan Syafi’i. Adapun niat dari tayamum adalah sebagai berikut:

Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah."

Berdasarkan pada mazhab Syafi’i, tata cara tayamum yang benar harus diniatkan untuk melaksanakan sholat dan tidak diperbolehkan untuk mengangkat hadats. Pasalnya, tayamum hanyalah thaharah atau bersuci untuk keadaan yang darurat saja, sehingga tidak bisa menjadi suatu ibadah yang sempurna.

Niat tayamum juga hanya berlaku untuk satu kali sholat wajib saja. Akan tetapi, masih dapat digunakan untuk melaksanakan sholat sunnah atau pada saat seseorang ingin memegang al-quran.

2. Sha’id (tanah berdebu) yang suci

Sha’id yang suci merupakan tanah berdebu yang tidak terkena najis. Tidak sah bila menggunakan tanah yang pernah terkena najis meski bekasnya sudah menghilang. Penjelasan ini bisa disimak pada buku Fikih Empat Mazhab Jilid 1 karya dari Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.

Di mana di dalam buku tersebut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi menyebutkan bahwa "Jika debu sudah bersentuhan dengan najis, maka debu itu tidak sah lagi untuk digunakan bertayamum, meskipun unsur najisnya atau bekasnya sudah tidak ada lagi.”

Sementara itu, sha’id bisa berupa apapun yang sejenis dengan tanah sebagaimana yang terdapat di dalam sebuah hadis, yang artinya adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun