Jika ijab kabul sudah dianggap sah oleh para saksi, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan membacakan doa penutup. Berikut ini adalah doa penutup setelah selesai prosesi ijab Kabul
Doa penutup:
Allahhumma biamaaanatika akhattuhaa, wa bikalimaaatika istahlaltu farjahaaa, fain qadhayta lii minhaa waladan faj'alhu mubaarakan syawiyyaa, walaa taj'al lissyaithaani fiihi syariikan wala nashibaa.
Yang artinya:
"Ya Allah, dengan amanat-Mu ku jadikan ia istriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya."
6. Tanda tangan buku nikah
Setelah doa penutup selesai dibacakan, maka proses akad nikah ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah yang dilakukan oleh kedua mempelai yang disaksikan oleh petugas pencatatan nikah beserta penghulu.
Buku nikah sendiri menjadi salah satu dokumen yang sangat sah untuk suami istri yang sudah dinyatakan resmi menikah dan telah dicatat dalam sebuah dokumen negara.
Bacaan Ijab Kabul Akad Nikah Bahasa Arab
Bacaan ijab
"Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."
Yanga artinya:
"Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."
Bacaan Kabul
"Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."