Sampai saat ini, ada banyak macam bentuk negara yang digunakan oleh berbagai negara yang ada di seluruh belahan dunia.
Satu di antara bentuk negara yang ada dan sudah diterapkan di banyak negara adalah bentuk pemerintahan republik, seperti bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Secara umum, bentuk negara adalah susunan yang terkait pada struktur negara secara keseluruhan. Meliputi berbagai macam unsur negara, baik dasar negara, ketertiban yang berlaku, serta bagaimana kedudukannya terhadap kekuasaan yang ada di dalamnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bentuk negara merupakan sebuah sistem pemerintahan yang diberlakukan oleh suatu negara yang ada di dalam wilayah tertentu dan mempunyai lembaga politik dan juga lembaga pemerintahan yang mempunyai satu kesatuan untuk menentukan tujuan negara secara bersama-sama.
Lalu, apa saja itu bentuk negara? Berikut ini bentuk-bentuk negara beserta penjelasannya.
Macam-macam Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Republik)
Kedaulatan ke luar maupun ke dalam dari negara kesatuan, sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat. Tak ada organisasi pemerintahan lain yang berdaulat selain pemerintah pusat.
Maka dari itu, negara yang berbentuk kesatuan hanya mempunyai satu kepala negara saja yang dibantu oleh jajaran menterinya atau hanya mempunyai satu parlemen saja.
2. Negara Federal
Negara federal sering disebut dengan istilah negara serikat. Negara federal bisa kita artikan sebagai bentuk negara yang terdiri dari sekumpulan beberapa negara bagian.
Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur sesuai dengan peraturan yang telah mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.