Kontrak antara dua pihak atau lebih yang terkait dengan atau bermitra dengan suatu produk di mana satu pihak secara bertahap membeli bagian pihak lainnya. Pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya yang porsinya dibeli secara bertahap oleh pihak lain secara angsuran tercakup dalam kontrak ini. Akad ini juga terjadi dalam mudharabah dimana modal yang penting dibayarkan secara porsi, sedangkan usaha berjalan dengan modal yang layak.
Mutanaqisah berasal dari akad Musyarakah, yaitu kerjasama antara dua pihak. Mutanaqisah berasal dari bahasa Arab Yutanaqish yang artinya berkurang sedikit demi sedikit. Oleh karena itu, musyarakah mutanaqisah (MMQ) adalah akad kerjasama antara dua pihak, biasanya Bank dengan Nasabah, dimana salah satu pihak secara bertahap membeli aset atau modal dari pihak lainnya.
Menurut OJK, musyarakah mutanaqisah merupakan produk pembiayaan perbankan syariah yang dilakukan sesuai dengan prinsip syirkah 'inan. Prinsip ini menyatakan bahwa pembelian bertahap atau pengalihan niaga (naqlul hisshah bil 'iwadh mutanaqisah) kepada sekutu (mitra) lain, yaitu nasabah, mengakibatkan berkurangnya kedudukan modal
Perlu diperhatikan bahwa akad musyarakah mutanaqisah ini direncanakan bagi nasabah yang ingin memiliki sumber daya sebagai harta benda, baik itu Harta Baru (Prepared Stock), Harta Lama (Second) maupun Harta Indent Baru. Beberapa jenis properti dari akad pembiayaan MMQ adalah sebagai berikut:
1. Rumah tinggal
2. Rumah toko (ruko)
3. Rumah kantor (rukan)
4. Rumah susun (rusun)
5. Apartemen
6. Kondominium
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H