Mohon tunggu...
Gracia Rolimas
Gracia Rolimas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Akuntansi UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Efektifkah Atasi Pengangguran?

13 Desember 2021   17:30 Diperbarui: 13 Desember 2021   17:33 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kartu Prakerja Gelombang 22

Pada Februari 2021 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan terdapat 8,75 juta pengangguran di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, dominasi jumlah pengangguran berada di perkotaan dengan angka 8%. Sementara itu, di pedesaan hanya setengahnya dengan angka 4,11%. Jumlah pengangguran tersebut dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang merugikan masyarakat tidak hanya dalam sektor kesehatan, tetapi juga sektor perekonomian bahkan segala sektor dalam kehidupan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah pengangguran dengan pembanding pada Februari tahun lalu sebesar 6,93 juta pengangguran. Dengan demikian, peningkatan jumlah pengangguran mencapai 26,26% sebagai dampak ekonomi pandemi Covid-19.

Dampak ekonomi tersebut terutama bagi para pekerja yang terkena PHK dan buruh yang dirumahkan dengan atau tanpa upah. Tidak hanya itu, pelaku usaha mikro dan kecil pun terdampak usahanya bahkan bangkrut akibat pandemi Covid-19. Banyaknya pekerja yang terkena PHK tidak diimbangi dengan lapangan kerja yang ada. Terlebih usaha-usaha yang mengalami penurunan omset saat pandemi Covid-19. Dengan demikian, pemerintah merancang suatu program, yaitu program Kartu Prakerja dengan tujuan utama mengurangi angka pengangguran yang melonjak sehingga dapat meminimalisasi dampak ekonomi pandemi Covid-19.

Sejak pertama kali resmi dibuka pendaftaran Kartu Prakerja pada 11 April 2020, masyarakat berlomba-lomba untuk mendaftar program Kartu Prakerja yang diadakan oleh pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan dari Denni Purbasari, selaku Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang menyebutkan pendaftar Kartu Prakerja gelombang pertama sebanyak 1,4 juta peserta dengan kuota hanya 164 ribu peserta. Kuota tersebut terus bertambah hingga mencapai 754.929 peserta untuk kuota gelombang 21 yang telah ditutup pada 19 September 2021 lalu. Sampai gelombang sebelumnya, yaitu gelombang 20 yang telah ditutup pendaftarannya pada 12 September 2021 lalu, Kartu Prakerja telah menerima lebih dari 10 ribu peserta dengan lebih dari 69 ribu peserta pendaftar. Untuk gelombang 22 sendiri, belum ada pengumuman resmi pembukaan pendaftaran. Namun berdasarkan periode sebelumnya, perkiraan pendaftaran akan dibuka antara pertengahan atau akhir bulan Oktober ini.

Dikutip dari laman resmi Prakerja, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Program yang merupakan perwujudan janji presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 tersebut dirancang untuk menumbuhkan keahlian angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta memajukan kewirausahaan yang diharapkan dapat mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Angkatan kerja yang dimaksud menjadi persyaratan pendaftar ialah warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk saat ini, program Kartu Prakerja diutamakan  bagi pekerja yang dirumahkan, buruh yang terkena pemecatan massal, dan pedagang mikro dan kecil yang mengalami penurunan omset bahkan gulung tikar. Maka dari itu, ada beberapa kategori pekerjaan yang tidak boleh mendaftar program Kartu Prakerja, seperti pejabat, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, kepala desa beserta perangkat desa, dan kategori pekerjaan lain yang tidak terkena PHK saat pandemi Covid-19.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Meski dikenal dengan istilah Kartu Prakerja, program ini tidak menggunakan kartu fisik, tetapi kartu digital sebagai alat pembayaran untuk mengikuti pelatihan yang dapat diakses secara daring. Bagi masyarakat yang lolos, akan mendapat subsidi dana pelatihan untuk meningkatkan keahlian dalam bekerja. Meski penggunaannya tidak bisa  menggantikan pendidikan formal, ada banyak pelatihan yang dapat diakses bagi mereka yang lolos pendaftaran Kartu Prakerja. Pelatihan tersebut hanya dapat diakses melalui platform digital yang resmi berkolaborasi dengan program Kartu Pekerja, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Pintaria. Pelatihan tersebut banyak ragamnya, seperti keterampilan teknis dari penguasaan teknologi, kiat-kiat berwirausaha, kursus bahasa, dan keterampilan usaha tertentu. Dan untuk biaya insentif, selanjutnya ditransfer melalui akun rekening atau dompet digital peserta terdaftar.

Setelah mengetahui syarat-syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja, calon peserta harus mengikuti rangkaian pendaftaran, tes, dan seleksi sebelum mengikuti pelatihan. Semua rangkaian tersebut hanya dapat diakses melalui laman resmi Prakerja. Pertama-tama, calon peserta harus mendaftarkan akun email dan kata sandi pada laman tersebut. Kemudian, calon peserta wajib mengisi identitas diri dengan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), dan nomor ponsel yang masih aktif. Perlu diketahui bahwa hanya diperbolehkan dua NIK dalam satu kartu keluarga yang tercatat sebagai penerima Kartu Prakerja. Setelah tahap pendaftaran, ada tes motivasi dan kemampuan dasar yang wajib diikuti calon peserta. Tes tersebut bertujuan untuk menilai kompetensi, kemampuan, dan kelayakan calon peserta sebelum mendapatkan pelatihan. Setelah melalui tahap pendaftaran dan tes, calon perserta akan diseleksi dan diumumkan lolos atau tidaknya.

Pelaksanaan Program Kartu Prakerja dengan memberi bantuan pelatihan berupa saldo yang tersedia dalam Kartu Prakerja kepada masyarakat yang lolos seleksi. Kartu Prakerja tersebut dapat digunakan untuk mengikuti pelatihan guna meningkatkan kompetensi kerja masyarakat. Bantuan dana pelatihan tersebut sebanyak Rp1.000.000 yang harus dipakai untuk membiayai pelatihan yang akan diikuti calon peserta. Pelatihan tersebut harus diikuti selama batas waktu yang ditentukan sesuai gelombang pendaftaran. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, keanggotaan peserta dalam Kartu Prakerja akan tidak aktif dan bantuan biaya pelatihan akan hangus secara otomatis. Biaya pelatihan tersebut berupa saldo Kartu Prakerja yang tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai. Selain itu, setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapat insentif sebanyak Rp600.000 yang dibagikan tiap bulan selama empat bulan. Insentif tersebut diharapkan dapat meringankan peserta dalam mencari pekerjaan nantinya. Pada tahap akhir, peserta akan mengisi survei sebanyak tiga kali survei dengan insentif survei sebanyak Rp50.000 per survei, Dengan demikian, total bantuan yang didapat setelah mengikuti rangkaian program Kartu Pekerja sejumlah Rp3.550.000 juta untuk setiap peserta.

Dengan program Kartu Prakerja ini, diharapkan peserta dapat mempunyai keterampilan dan sikap yang dibutuhkan dunia kerja saat ini. Di saat dunia pendidikan mendominasi perkembangan pengetahuan dan teori, pelatihan dalam Kartu Prakerja hadir untuk memberikan pelatihan bagi masyarakat. Untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja yang sudah sampai gelombang 21, pelaksanaan secara konsep sudah baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya laman resmi Prakerja yang memuat seluruh informasi mengenai Kartu Prakerja mulai dari proses pendaftaran hingga insentif. Terdapat pula media sosial resmi prakerja, yaitu Instagram @prakerja.go.id yang memuat informasi terkini mengenai Kartu Prakerja dengan admin yang aktif menjawab pertanyaan masyarakat.

Kelemahan Kartu Prakerja Mengatasi Pengangguran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun