Mohon tunggu...
Grace Solely
Grace Solely Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Grace Solely Mahasiswi S2 Manajemen FIK UI 2011

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Benarkah UU Keperawatan Akan Meningkatkan Mutu Pelayanan Keperawatan?

11 Mei 2012   01:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:27 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Grace Solely

Mahasiswa Manajemen FIK UI 2011

Jumlah perawatmerupakan jumlah terbesar dari seluruh tenaga kesehatan yang ada di Indonesia, sehingga tidak diragukan lagi bahwa perawat memegang peranan yang sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.Menurut Oklahoma Nursing Practice Act (2011) bahwa UU Keperawatan bertujuan utnuk meningkatan kualitas perawat dan mutu pelayanan keperawatan. Indonesia sampai dengan saat ini belum memiliki Undang-Undang (UU) Keperawatan dan Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara di ASEAN yang belum memiliki UU Keperawatan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengidentifikasi apakah UU Keperawatan akan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.

Pengaturan tentang keperawatan di Indonesia terdapat pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PERMENKES No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat (Departemen Kesehatan RI, 2011). UU No. 36 Tahun 2009 hanya sedikit membahas tentang keperawatan, salah satunya terdapat pada pasal 63 Ayat 3 yang berbunyi “Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya”. PERMENKES No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 menjelaskan tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat.

Menurut Dunn (2003) Analisis kebijakan adalah suatu aktivitas intelektual yang dilakukan dalam proses politik. Proses ini dapat divisualkan sebagai proses pembuatan kebijakan, yang memiliki lima tahap penting: penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan dan penilaian kebijakan. PERMENKES No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 sulit untuk dilakukan pada tahap implementasi kebijakan khususnya di daerah. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan akan sulit untuk mengimplementasikan PERMENKES pada tingkat daerah apabila tidak disertai dengan Peraturan Daerah sehingga diperlukan hierarki yang lebih tinggi lagi yaitu UU Keperawatan.

Rancangan Undang-undang (RUU) Keperawatan yang sedang dibahas pada tingkatan DPR sudah sesuai dengan UU No.12 tahun 2011 Pasal 5 dan Pasal 6 tentang Azas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. RUU Keperawatan memiliki tujuan yang sama dengan Undang – Undang Dasar 1945 pada alinea ke IV yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia (2010) bahwa perawat mendapatkan hambatan untuk memberikan akses pelayanan berkualitas karena belum adanya sistem yang mengatur kewenangan, jaminan perlindungan hukum bagi perawat dan belum dipertegasnya hal-hal yang boleh dan benar dilakukan oleh perawat yang berada pada kondisi-kondisi geografis dimana belum terjadi pemerataan sumber-sumber pelayanan kesehatan.

Indonesia belum memiliki peraturan pada hierarki UU tentang peran dan fungsi, kompetensi, kewenangan, konsil, standar pendidikan profesi, registrasi, lisensi, penyelenggaran praktik, hak, kewajiban, penghargaan dan perlindungan keperawatan. Sulit bagi negara Indonesia untuk dapat memiliki perawat yang berkualitas bila peraturan sebagai dasar pijakan keperawatan belum ada. World Health Organization (WHO) pada tahun 2003 telah mengeluarkan suatu pedoman tentang Nursing and Midwifery Workforce Framework yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan. Framework tersebut menjelaskan bahwa peraturan keperawatan adalah pijakan dasar untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan keperawatan.

RUU Keperawatan telah diajukan ke DPR sejak tahun 2004 dan masih berproses sampai dengan saat ini. RUU Keperawatan memiliki azas yaitu pelayanan keperawatan dilaksanakan berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan. Tujuan RUU Keperawatan adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat serta mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan. UU Keperawatan akan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pelayanan keperawatan yang diberikan berkualitas dan aman. Pemerintah harus memberikan dukungan kepada perawat dengan mengesahkan UU Keperawatan agar kualitas perawat dan mutu pelayanan keperawatan dapat ditingkatkan.

Berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa UU Keperawatan sangat penting untuk meningkatkan kualitas perawat sehingga akan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan. Saran yang dapat diberikan oleh penulis agar seluruh masyarakat Indonesia mendesak DPR untuk segera mengesahkan UU Keperawatan. Perawat sendiri sebagai seorang yang profesional harus memiliki komitmen untuk mengembangkan dan mengimplementasikan standar praktik dengan selalu mengembangkan pendidikan berkelanjutan (pengetahuan sepanjang hayat), sikap, dan ketrampilan baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan non formal. Praktik keperawatan yang diberikan dapat dikembangkan melalui Evidence Based Practice sehingga dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Kesehatan RI. (2011).

Dunn, W, N. (2003). Analisis Kebijakan Publik. (Dr. Muhajir Darwin, Penerjemah). Yogyakarta : Hanindita Graha Widia.

Oklahoma Nursing Practice Act. (2011). 29 April 2012. www.ok.gov/nursing/actwp.pdf

World Health Organization. (2003). Nursing and Midwifery Workforce Framework.

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun