Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Anarkisme Korban Asuransi Unit Link - Menuntut Hak Tidak Perlu dengan Kekerasan dan Ancaman

15 Januari 2022   18:37 Diperbarui: 16 Januari 2022   02:09 9088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Violence is A Crime Against Humanity 

(Kekerasan adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan)

(Paus Yohanes Paulus 2)

Bapak Listyo Sigit Prabowo yang terhormat, 

Beberapa hari ini media sedang gonjang ganjing dengan pemberitaan tentang Grup Facebook yang menamakan dirinya 'Korban" Asuransi yang datang ke beberapa tempat untuk berdemo bahkan menginap di beberapa tempat seperti OJK, Kompleks DPR. 

Yang membuat miris adalah mereka datang dengan aksi arogan sambil mengancam dan marah-marah. Memaksa menginap sampai uang dikembalikan. Berteriak kata-kata kasar bahkan membawa anak-anak untuk ikut berdemonstrasi. Sungguh benar-benar tindakan yang sudah tidak dapat dibenarkan dan menjurus ke arah Anarkisme.

Saya juga sangat prihatin atas perlakuan mereka yang 'memaksa' dan 'mengancam' itu yang menurut saya sudah tidak bisa dibenarkan lagi. Semua yang mereka lakukan menurut saya sudah menjurus ke arah aksi anarkisme dan premanisme termasuk upaya mereka mempertontonkan kejahatan atau aksi anarkis mereka di sosial media dengan bangganya.

Saya juga seorang lawyer yang membawa korban unit link. Saya juga sering berdebat dengan para lawyer-lawyer asuransi tersebut, namun debat atau argumentasi tetap dilakukan dengan kepala dingin. Tidak dengan aksi anarkis, karena negara Indonesia adalah negara hukum.

Ketiga perusahaan Asuransi tersebut juga sudah berusaha dengan itikad baik menyelesaikan masalah mereka dengan nasabah, jika para nasabah datang dengan cara baik-baik dan mengajukan komplain dan keluhan dengan cara baik. Bahkan banyak klien saya juga yang uang preminya sudah diganti full. Mereka juga akan konsekuen mengganti jika ada kesalahan prosedur atau kesalahan agen sesuai ketentuan yang berlaku namun harus benar benar 'terdapat kesalahan' yang diganti rugi. Bukan para nasabah atau mantan nasabah yang tidak ada masalah sebenarnya, tapi mencari cari kesalahan agar uang dikembalikan. 

Pemerintah juga sudah mengatur cara-cara penyelesaian sengketa dengan baik dalam peraturan perundang-undangan untuk kasus asuransi unit link yaitu melalui 3 cara yaitu 

Internal Dispute Resolution sesuai SE OJK No 2/ SE. OJK 07/ 2014 tentang Pelayanan dan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;

Mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS - OJK)  sesuai SE OJK No 61/ POJK. 07/ 2020;

Pengadilan atau Litigasi sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat ayat 3 jo UU No 49/ 2009 tentang Peradilan Umum.

Tidak sadarkah para pengunjuk rasa tersebut bahwa aksi anarkisme atau kekerasan yang mereka lakukan telah melanggar hukum? Jangan anggap memaksa dan memaki tidak termasuk kekerasan. Itu juga kekerasan dan masuk katagori Kekerasan Psikis. Kekerasan fisik juga mereka lakukan dengan menduduki paksa kantor atau gedung orang lain 

Adapun pasal-pasal yang telah dilanggar oleh para pendemo yang mengaku korban asuransi tersebut itu menurut saya adalah sebagai berikut pak :

Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu "Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun". Disini jelas jelas para pendemo yang mengaku korban asuransi itu telah melakukan kekerasan baik terhadap orang, yaitu kekerasan psikis dengan memaki maki dengan kata-kata kasar sekaligus juga kekerasan terhadap barang karena menduduki secara paksa ketiga kantor asuransi

https://m.facebook.com/groups/403792866677643/permalink/1773127513077498/;

Pasal 368 ayat 1  jo pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu  "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.".  Dari rekaman video yang mereka sebarkan melalui facebook jelas-jelas mereka mengancam dengan kata-kata sebagai berikut di kantor sebuah asuransi di Jakarta, "Kami tidak mau pulang atau akan menginap jika hari ini uang tidak masuk ke dalam rekening". Dari situ saja terlihat sekali  bahwa mereka melakukan upaya-upaya pengancaman dan pemaksaan kehendak yang sudah menjurus pada tindak kekerasan;

Pasal 15 juncto 87 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang isinya tentang pelibatan anak dalam aksi demonstrasi. Hal ini terlihat dalam video dimana salah seorang pendemo membawa seorang anak yang berinitial RS dari Medan yang diwawancarai oleh salah seorang pendemo berinisial KD dan videonya diupload ke Youtube


Pasal 29 UU ITE yang isinya adalah sebagai berikut yaitu "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi". Beberapa hari terakhir ini terlihat jelas terjadinya penyebaran konten konten ancaman di sosial media yang seolah olah membanggakan perilaku mengamuk dan anarkisme yang pastinya akan sangat kontraproduktif terhadap penegakan hukum. Penyebaran video-video tersebut di sosmed seolah melegalkan perilaku kekerasan dalam menyelesaikan suatu persoalan padahal negara ini jelas-jelas negara hukum bukan negara premanisme. Dalam negara hukum, aksi aksi premanisme sekaligus anarkisme tentu saja sangat-sangat tidak dibenarkan;

Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500.000. Dalam hal ini para korban baik ketika di Kantor Otoritas Jasa Keuangan ataupun dikantor asuransi telah disuruh pulang dengan cara baik baik namun mereka tetap ngotot dan mau menginap dengan TANPA HAK bahkan memaksa untuk tetap bertahan sampai kemauan mereka dituruti.

Dari hal hal diatas terlihat jelas bahwa mereka memaksakan kehendak mereka padahal sudah ada jalur-jalur penyelesaian sengketa yang telah dibuat oleh pemerintah. 

Para pendemo yang mengaku dirinya korban asuransi unit link ini menurut saya sedang mentertawakan NEGARA dan APARAT KEPOLISIAN karena tindakan mereka mencerminkan orang yang TIDAK SABARAN dan TIDAK PATUH HUKUM.

Bersengketa adalah hal yang biasa. Di pengadilan ratusan perkara disidangkan tiap hari dan diusahakan penyelesaian sebaik baiknya. Tidak perlu ribut-ribut atau melakukan kekerasan karena semua sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan para pendemo yang mengaku korban asuransi ini adalah tindakan ANARKIS yang mengarah ke tindakan PERSEKUSI atau MAIN HAKIM SENDIRI. 

Hukum memiliki fungsi utama yaitu MENCIPTAKAN KETERTIBAN. Pertanyaan saya adalah, apakah tindakan seperti ini yang melanggar ketertiban umum dan melawan hukum apakah akan terus didiamkan ? Saya juga memiliki klien yang mempunyai sengketa dengan pihak asuransi tapi saya mengedepankan penyelesaian dengan jalur yang telah diatur oleh perangkat hukum yang ada dan bermuara pada perdamaian.

Seperti tujuan filosofis hukum dan keadilan yang sebenarnya yaitu MENCIPTAKAN PERDAMAIAN. Setiap tindakan yang mengandung unsur kekerasan apapun alasannya bukan mencerminkan keadilan karena menurut John Rawls dalam bukunya The Theory Of Justice, mengatakan bahwa Justice is a fairness. Keadilan adalah kepantasan. Sesuatu yang mengandung ketidakpantasan seperti yang dilakukan oleh pendemo yang mengaku korban asuransi ini bukanlah mencerminkan keadilan yang sebenarnya.

Jika mereka mau berbicara dengan baik, tanpa kekerasan dan pemaksaan kehendak, menggunakan jalur-jalur hukum yang ada,  itulah inti keadilan yang hakiki bukan dengan kekerasan dan ketidak pantasan.

Demikian Bapak Listyo, Sekian dan Terima kasih.

Salam Hormat,

Grace Bintang Hidayanti Sihotang SH MH 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun