Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Anarkisme Korban Asuransi Unit Link - Menuntut Hak Tidak Perlu dengan Kekerasan dan Ancaman

15 Januari 2022   18:37 Diperbarui: 16 Januari 2022   02:09 9088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500.000. Dalam hal ini para korban baik ketika di Kantor Otoritas Jasa Keuangan ataupun dikantor asuransi telah disuruh pulang dengan cara baik baik namun mereka tetap ngotot dan mau menginap dengan TANPA HAK bahkan memaksa untuk tetap bertahan sampai kemauan mereka dituruti.

Dari hal hal diatas terlihat jelas bahwa mereka memaksakan kehendak mereka padahal sudah ada jalur-jalur penyelesaian sengketa yang telah dibuat oleh pemerintah. 

Para pendemo yang mengaku dirinya korban asuransi unit link ini menurut saya sedang mentertawakan NEGARA dan APARAT KEPOLISIAN karena tindakan mereka mencerminkan orang yang TIDAK SABARAN dan TIDAK PATUH HUKUM.

Bersengketa adalah hal yang biasa. Di pengadilan ratusan perkara disidangkan tiap hari dan diusahakan penyelesaian sebaik baiknya. Tidak perlu ribut-ribut atau melakukan kekerasan karena semua sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan para pendemo yang mengaku korban asuransi ini adalah tindakan ANARKIS yang mengarah ke tindakan PERSEKUSI atau MAIN HAKIM SENDIRI. 

Hukum memiliki fungsi utama yaitu MENCIPTAKAN KETERTIBAN. Pertanyaan saya adalah, apakah tindakan seperti ini yang melanggar ketertiban umum dan melawan hukum apakah akan terus didiamkan ? Saya juga memiliki klien yang mempunyai sengketa dengan pihak asuransi tapi saya mengedepankan penyelesaian dengan jalur yang telah diatur oleh perangkat hukum yang ada dan bermuara pada perdamaian.

Seperti tujuan filosofis hukum dan keadilan yang sebenarnya yaitu MENCIPTAKAN PERDAMAIAN. Setiap tindakan yang mengandung unsur kekerasan apapun alasannya bukan mencerminkan keadilan karena menurut John Rawls dalam bukunya The Theory Of Justice, mengatakan bahwa Justice is a fairness. Keadilan adalah kepantasan. Sesuatu yang mengandung ketidakpantasan seperti yang dilakukan oleh pendemo yang mengaku korban asuransi ini bukanlah mencerminkan keadilan yang sebenarnya.

Jika mereka mau berbicara dengan baik, tanpa kekerasan dan pemaksaan kehendak, menggunakan jalur-jalur hukum yang ada,  itulah inti keadilan yang hakiki bukan dengan kekerasan dan ketidak pantasan.

Demikian Bapak Listyo, Sekian dan Terima kasih.

Salam Hormat,

Grace Bintang Hidayanti Sihotang SH MH 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun