Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Anarkisme Korban Asuransi Unit Link - Menuntut Hak Tidak Perlu dengan Kekerasan dan Ancaman

15 Januari 2022   18:37 Diperbarui: 16 Januari 2022   02:09 9088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Internal Dispute Resolution sesuai SE OJK No 2/ SE. OJK 07/ 2014 tentang Pelayanan dan Pengaduan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;

Mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS - OJK)  sesuai SE OJK No 61/ POJK. 07/ 2020;

Pengadilan atau Litigasi sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat ayat 3 jo UU No 49/ 2009 tentang Peradilan Umum.

Tidak sadarkah para pengunjuk rasa tersebut bahwa aksi anarkisme atau kekerasan yang mereka lakukan telah melanggar hukum? Jangan anggap memaksa dan memaki tidak termasuk kekerasan. Itu juga kekerasan dan masuk katagori Kekerasan Psikis. Kekerasan fisik juga mereka lakukan dengan menduduki paksa kantor atau gedung orang lain 

Adapun pasal-pasal yang telah dilanggar oleh para pendemo yang mengaku korban asuransi tersebut itu menurut saya adalah sebagai berikut pak :

Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu "Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun". Disini jelas jelas para pendemo yang mengaku korban asuransi itu telah melakukan kekerasan baik terhadap orang, yaitu kekerasan psikis dengan memaki maki dengan kata-kata kasar sekaligus juga kekerasan terhadap barang karena menduduki secara paksa ketiga kantor asuransi

https://m.facebook.com/groups/403792866677643/permalink/1773127513077498/;

Pasal 368 ayat 1  jo pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu  "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.".  Dari rekaman video yang mereka sebarkan melalui facebook jelas-jelas mereka mengancam dengan kata-kata sebagai berikut di kantor sebuah asuransi di Jakarta, "Kami tidak mau pulang atau akan menginap jika hari ini uang tidak masuk ke dalam rekening". Dari situ saja terlihat sekali  bahwa mereka melakukan upaya-upaya pengancaman dan pemaksaan kehendak yang sudah menjurus pada tindak kekerasan;

Pasal 15 juncto 87 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang isinya tentang pelibatan anak dalam aksi demonstrasi. Hal ini terlihat dalam video dimana salah seorang pendemo membawa seorang anak yang berinitial RS dari Medan yang diwawancarai oleh salah seorang pendemo berinisial KD dan videonya diupload ke Youtube


Pasal 29 UU ITE yang isinya adalah sebagai berikut yaitu "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi". Beberapa hari terakhir ini terlihat jelas terjadinya penyebaran konten konten ancaman di sosial media yang seolah olah membanggakan perilaku mengamuk dan anarkisme yang pastinya akan sangat kontraproduktif terhadap penegakan hukum. Penyebaran video-video tersebut di sosmed seolah melegalkan perilaku kekerasan dalam menyelesaikan suatu persoalan padahal negara ini jelas-jelas negara hukum bukan negara premanisme. Dalam negara hukum, aksi aksi premanisme sekaligus anarkisme tentu saja sangat-sangat tidak dibenarkan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun