Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Anarkisme Korban Asuransi Unit Link - Menuntut Hak Tidak Perlu dengan Kekerasan dan Ancaman

15 Januari 2022   18:37 Diperbarui: 16 Januari 2022   02:09 9088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Violence is A Crime Against Humanity 

(Kekerasan adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan)

(Paus Yohanes Paulus 2)

Bapak Listyo Sigit Prabowo yang terhormat, 

Beberapa hari ini media sedang gonjang ganjing dengan pemberitaan tentang Grup Facebook yang menamakan dirinya 'Korban" Asuransi yang datang ke beberapa tempat untuk berdemo bahkan menginap di beberapa tempat seperti OJK, Kompleks DPR. 

Yang membuat miris adalah mereka datang dengan aksi arogan sambil mengancam dan marah-marah. Memaksa menginap sampai uang dikembalikan. Berteriak kata-kata kasar bahkan membawa anak-anak untuk ikut berdemonstrasi. Sungguh benar-benar tindakan yang sudah tidak dapat dibenarkan dan menjurus ke arah Anarkisme.

Saya juga sangat prihatin atas perlakuan mereka yang 'memaksa' dan 'mengancam' itu yang menurut saya sudah tidak bisa dibenarkan lagi. Semua yang mereka lakukan menurut saya sudah menjurus ke arah aksi anarkisme dan premanisme termasuk upaya mereka mempertontonkan kejahatan atau aksi anarkis mereka di sosial media dengan bangganya.

Saya juga seorang lawyer yang membawa korban unit link. Saya juga sering berdebat dengan para lawyer-lawyer asuransi tersebut, namun debat atau argumentasi tetap dilakukan dengan kepala dingin. Tidak dengan aksi anarkis, karena negara Indonesia adalah negara hukum.

Ketiga perusahaan Asuransi tersebut juga sudah berusaha dengan itikad baik menyelesaikan masalah mereka dengan nasabah, jika para nasabah datang dengan cara baik-baik dan mengajukan komplain dan keluhan dengan cara baik. Bahkan banyak klien saya juga yang uang preminya sudah diganti full. Mereka juga akan konsekuen mengganti jika ada kesalahan prosedur atau kesalahan agen sesuai ketentuan yang berlaku namun harus benar benar 'terdapat kesalahan' yang diganti rugi. Bukan para nasabah atau mantan nasabah yang tidak ada masalah sebenarnya, tapi mencari cari kesalahan agar uang dikembalikan. 

Pemerintah juga sudah mengatur cara-cara penyelesaian sengketa dengan baik dalam peraturan perundang-undangan untuk kasus asuransi unit link yaitu melalui 3 cara yaitu 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun