Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Meiliana dan The Rule of Pancasila

28 November 2018   13:18 Diperbarui: 28 November 2018   19:59 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(Kritik terhadap Ditolaknya Permohonan Banding Meiliana - Tulisan ini saya buat untuk memberikan pengertian kepada masyarakat umum Mengapa kasus Meiliana seharusnya tidak perlu dibawa ke Ranah Litigasi/ Pengadilan)

Ada sesuatu yang sangat menggelitik nurani dan fikiran saya ketika "Kasus Meiliana" menimbulkan polemik di mana-mana bahkan yang sangat saya sayangkan sampai permohonan bandingnya pun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Medan. Yang menggelitik nurani dan pemikiran saya bukanlah masalah tentang kontroversi pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penodaan Agama melainkan tentang komentar-komentar di berbagai media yang menyebutkan bahwa Kasus Meiliana berjalan di luar koridor "Rule of Law". 

Rule of Law, tiga buah kata ajaib yang selalu didengungkan orang di belahan dunia manapun  dalam menuntut ditegakkannya hukum. Tiga buah kata yang saat ini, bahkan berpuluh tahun yang lalu, juga didengungkan di negara kita Indonesia dalam berbagai masa, baik masa orde baru, reformasi dan paling di masa sekarang. Tiga kata yang seolah menjadi senjata sakti dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum di Indonesia, walau "Indonesia adalah Negara Hukum berlandaskan Pancasila bukan berlandaskan Rule of Law"

Rule of  Law

Ajaran tentang Rule of Law adalah suatu prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah suatu negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Istilah tentang Rule of Law ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang Teolog Skotlandia bernama Samuel Rutherford dari Inggris pada abad 16. 

Dalam paham Negara Hukum, Rule of Law mengandung arti dan keyakinan bahwa kesatu, "Hukum mempunyai kedudukan tertinggi (The Supremacy of Law)", kedua, Adanya persamaan dalam hukum dan pemerintah (Equality Before The Law) dan ketiga, berlakunya asas "Legalitas"  dalam segala bentuknya dalam kenyataan praktek ( Due Process the Law ).

Sebenarnya jika merujuk pada prinsip ketiga dari kerangka Rule of Law, maka pendapat bahwa Kasus Meiliana tidak berjalan dalam koridor Rule of Law adalah kurang tepat. 

Asas Legalitas secara umum menurut Von Feuerbach yang berbunyi, "Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali" yang berarti tidak ada tindak pidana atau delik atau hukuman, jika tidak ada peraturan yang mendahuluinya, telah diterapkan secara benar dalam kasus Meiliana ini. Hakim pada kasus ini telah menerapkan Rule of Law dengan "Asas Legalitas" nya dengan memberlakukan dan menerapkan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tetapi kenapa sih harus melulu Rule of Law yang diberlakukan? Negara kita kan punya Rule of Pancasila?

 Di Indonesia bahkan  Konsep Negara Hukum Rule of Law adalah yang paling sering dibahas oleh pakar-pakar hukum, bahkan saat ini terlihat bahwa, Rule of Law seakan dianggap sebagai satu-satunya jalan dan Dewa Penyelamat "Penegakan Hukum Bangsa" . Rule of Law saat ini juga telah menjadi trend dan bercorak kekinian, sampai semua orang Indonesia gemar sekali menggunakan istilah ini tanpa pandang bulu.

Kata Rule of Law, bahkan sekarang sering dijadikan senjata sakti untuk memprotes apapun hal-hal yang tidak sesuai dengan pemikiran yang dianut dan disuka, tak perduli di wilayah mana penegakan dan aturan hukum yang dimaksud. Indonesia bahkan menurut saya sedang dihinggapi apa yang dinamakan " Rule of Law Fever " akibat Globalisasi Hukum dan Globalisasi Konsep Rule of Law, sampai-sampai melupakan konsep bahwa negara kita mempunyai sumber dari segala sumber hukum, grund norm, staatfundamentalsnorm yang bernama Pancasila.

Pancasila adalah ideologi yang unik, sumber dari segala sumber hukum yang  digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Dalam kasus Meiliana ini terlihat jelas Indonesia sebagai negara telah melupakan Pancasila. Mobilisasi Hukum (Legal Mobilization) dari kedua pihak dalam kasus Meiliana, telah menyeret kasus Meiliana untuk diselesaikan dalam ranah hukum formal atau pengadilan, demi tegaknya senjata yang dinamakan Rule of Law, padahal Rule of Law tersebut bukanlah tradisi bangsa Indonesia, tetapi tradisi hukum yang diadopsi dari negara barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun