Pencemaran lingkungan pada mulanya diakibatkan karena adanya perubahan lingkungan. Perubahan lingkungan dapat terjadi jika keseimbangan lingkungan terganggu dikarenakan faktor alam dan faktor manusia.
Faktor alam bisa dikarenakan akibat bencana yang tidak diperkirakan oleh manusia, contohnya adalah gunung meletus dan angin topan. Sedangkan untuk faktor yang disebabkan manusia dapat mengakibatkan pencemaran akibat sampah dan penebangan pohon.
Pengertian pencemaran tanah itu sendiri menurut kompas.com adalah polusi tanah akibat kerusakan dan kontaminasi tanah melalui tindakan langsung ataupun tindakan tidak langsung oleh manusia. Hal ini menyebabkan terjadinya perubahan tanah yang bersifat sementara maupun bersifat permanen.
Dapat dilihat dari degradasi atau kerusakan permukaan tanah bumi. Dengan adanya polusi tanah, dapat berakitbat berkurangnya kualitas produktivitas tanah untuk kegiatan konstruktif seperti pertanian, kehutanan, dan lain-lain.
Selain itu, polusi tanah akibat bahan limbah cair ataupun padat dapat mencemari tanah dan air tanah. Sehingga dapat menyebabkan kerusakan dan kesehatan bagi lingkungan.
Untuk mendalami materi ini, saya mengambil contoh kasus pencemaran tanah akibat tumpahan minyak pertamina di Karawang yang terjadi pada 12 Juli 2019. Tentunya Karawang dikenal sebagai kota industri karena banyak dibangun industri yang besar dan diisi dengan perusahaan yang terkenal seperti PMA (Penanaman Modal Asing). Namun tidak disangka bahwa akan terjadi tradegi dimana PHE ONWH pertamina di Karawang mengalami tumpahan minyak yang cukup meluas akibat kebocoran sumur sehingga mengacam warga dan lingkungan.
Bukan hanya itu, nelayan dan orang yang khususnya bekerja dalam bidang perikanan dan kelautan mengalami kesulitan mencari nafkah, karena sulitnya menangkap ikan.
Selain tumpahan minyak, ada juga sampah yang dibuang sembarangan. Hal ini membuat adanya zat beracun berupa “Polisiklik Aromatik Hidrokarbon.” Polisiklik Aromatik Hidrokarbon, dapat disebut juga dengan singkatan zat PAH yang berupa campuran dari minyak bumi, pembakaran minyak bumi, dan pembakaran bahan organik maupun sampah seperti plastik.
Menurut jurnal.unsyiah.ac.id PAH adalah zat merupakan senyawa organik aromatik polisiklik yang bersifat toksik terhadap manusia dan organisme perairan.
Berdasarkan cnnindonesia.com zat ini dapat menimbulkan bau yang sangat menyengat, rasa gatal-gatal dan kulit terasa panas saat menyentuhnya. Selain itu, zat ini dapat menimbulkan kematian bagi tumbuhan seperti pohon mangrove dan kerusakan pada terumbu karang.