Mohon tunggu...
Grace Paramitha
Grace Paramitha Mohon Tunggu... Lainnya - Communication Student

Selamat membaca! Semoga bermanfaat!

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Media yang Dimiliki oleh Korea Utara

22 September 2020   06:03 Diperbarui: 22 September 2020   06:27 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.northkoreatimes.com/

Democratic People's Republic of Korea (DPRK) atau yang biasa kita sebut dengan Korea Utara merupakan salah satu negara paling tertutup yang ada di dunia.

Semenjak semenanjung Korea terbagi dua setelah Perang Dunia II, Korea terbagi menjadi Korea Selatan dan Korea Utara.

Sejak saat itu, pihak komunis memanfaatkan pers sebagai kontrol politik untuk mendominasi masyarakat, khususnya para petani. Media Korea Utara juga digunakan untuk menampilkan citra tertentu Korea Utara kepada sekutu dan musuh.

Choson Chungyang Tongsinsa, Kantor Berita Pusat Korea (Korea Central News Agency /KCNA) yang dioperasikan oleh negara, mengumpulkan dan mendistribusikan informasi yang dibuat menggunakan Bahasa Korea dan Bahasa Inggris. KCNA didirikan pada 5 Desember 1946 di Pyongyang. KCNA mencetak beberapa koran harian seperti Choson Chungyang T'ongsin (Berita Sentral Korea), Sajin T'ongsin (Berita Fotografi), dan Choson Chungyang Yonbo (Buku Tahunan Pusat Korea).

Panitia Pusat DPKR juga menerbitkan retorika partai di koran resminya, yaitu Nodong Sinmun (Harian Pekerja), yang diperkirakan memiliki kurang lebih dua juta pembaca.

Koran resmi yang dimiliki pemerintah adalah Minju Choson (Demokrat Korea). Grup Pers Bahasa Asing menerbitkan majalah bulanan yakni Korea Today dan surat kabar mingguan P'yongyang Times yang tersedia dalam Bahasa Spanyol, Inggris, dan Prancis.

Pada tahun 1948, Kim Il Sung mengakui menggunakan kekuatan pers untuk mempengaruhi warga Korea Utara dan untuk membingungkan serta membuat khawatir Korea Selatan dan sekutu baratnya. Kim Il-sung bersikeras bahwa DPKR adalah satu-satunya pemerintah Korea yang sah.

Media yang ada di Korea Utara dikendalikan oleh pemerintah. Konten yang ada dan aktivitas pengguna dipantau oleh pemerintah sehingga warga Korea Utara tidak dapat mengakses berita dengan bebas.

Warga Korea Utara dilarang mengakses media asing, apabila kedapatan membaca media asing maka akan mendapatkan hukuman yang cukup berat seperti kerja paksa. Hanya pejabat senior partai yang diizinkan mengakses sumber berita dari luar.

Para reporter yang ada di Korea Utara wajib menjadi anggota Korean Journalist Union. Jurnalis asing dilarang memasuki Korea Utara tanpa diundang.

Namun, pada tahun 2013, pejabat melonggarkan beberapa pembatasan dengan mengizinkan pengunjung membawa ponsel mereka ke Korea Utara. Tetapi panggilan telepon seluler antara orang asing dan penduduk lokal dilarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun