Mohon tunggu...
R. Graal Taliawo
R. Graal Taliawo Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Asli orang Halmahera Selatan-Maluku Utara | Minat "OTAK-ATIK" STATUS QUO | SAYA MENGHARGAI HAK BERKEYAKINAN & MENDUKUNG KEBEBASAN BERAGAMA | MENOLAK SISTEM EKONOMI KOMPETISI SEHAT | Suka makan Nasi Kucing & minum Teh Hangat Manis | www.graaltaliawo.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Vs Polri, Polemik "Buku Merah"

3 November 2018   01:52 Diperbarui: 3 November 2018   10:32 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di tengah situasi tumpang tindih kewenangan dan adanya arogansi institusional, sukar rasanya berharap bahwa akan ada penegakan hukum yang maksimal oleh Kepolisian terhadap dua anggotanya yang diduga telah merusak alat bukti tersebut. Ada kecurigaan bahwa proses penyidikan oleh Kepolisian hanyalah bentuk formalitas guna menjawab hasil investigasi Indonesialeaks sekaligus dalam rangka membersihkan nama baik TK. 

Hasil dari penyidikan ini sudah bisa diduga akan berujung ke mana. Karena itu, kita mendesak, sebagaimana disuarakan oleh Editorial Koran Tempo, supaya pimpinan KPK berani bersikap. Kasus kedua oknum Polri ini seharusnya tetap bisa diselesaikan di bawah kendali KPK. Dengan demikian, kecurigaan publik bisa terjawab dan di sisi lain akan memberi dampak positif bagi citra kedua institusi. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun