Kemudian Uni Emirat Arab sebesar 114.000 orang, Yordania 48.000 orang, Oman 33.000 orang dan Qatar 28.000 orang. Sisanya adalah Kuwait, Bahrain, Sudan dan negara lainnya.
Artinya, jumlah orang Indonesia yang bekerja mencari hidup serta memberikan manfaat devisa bagi Indonesia tergolong besar dan jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya.Â
Menurut data Tirto.id. Arab Saudi masih menjadi negara asal kiriman remitansi terbesar ke Indonesia dengan nominal mencapai $2,76 miliar, diikuti selanjutnya oleh Malaysia yang sebesar $2,72 miliar (Lihat di sini). Dengan kepentingan dan relasi ekonomi yang semacam itu, kian sulit bagi Indonesia untuk bersikap keras. Belum lagi Indonesia memiliki kepentingan dengan Arab Saudi dalam hal penyelengaraan keagamaan: umroh dan naik haji.Â
Pada situasi yang seperti di atas sulit rasanya bagi Indonesia untuk mampu bersikap keras dalam menghadapi masalah eksekusi atas warganya oleh Arab Saudi.
Padahal, masih terdapat sejumlah warga negara Indonesia yang masih berhadapan dengan ancaman hukuman mati tersebut.
Artinya, sampai hari ini, kita masih belum bisa berharap banyak bahwa akan ada advokasi maksimal dari negara atau pemerintah atas masalah hukuman mati yang dihadapi warganya di Arab Saudi.
Selain secara hukum kita memiliki dilema--sebab Indonesia sendiri masih memberlakukan hukuman mati--pada sisi lain, kebergantungan Indonesia secara ekonomi masih terlalu kuat terhadap negara tersebut.Â
Karena itu, tidak ada hal lain, kecuali hapuslah hukuman mati dari semua aturan hukum kita, perluas lapangan pekerjaan di dalam negeri, supaya sebagai negara, kita memiliki daya dan wibawa untuk mampu bersikap keluar.
Tanpa itu, terhadap masalah kedaulatan dan kewibawaan seperti ini, kita hanya akan sanggup bersikap yang tidak lebih daripada sekadar "basa-basi diplomatis". (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H