Mohon tunggu...
GPP Sultra
GPP Sultra Mohon Tunggu... Dosen - Gerakan Pembumian Pancasila

Organisasi Kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hasil dan Rekomendasi Rakernas III Gerakan Pembumian Pancasila Tahun 2021

1 Juli 2022   17:25 Diperbarui: 1 Juli 2022   17:29 751
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Gerakan Pembumian Pancasila

4. Menerima Rancangan Program Kerja Unggulan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pembumian Pancasila se-Indonesia. Program kerja unggulan itu akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan menjadi prioritas dari masing-masing DPD. Pelaksanaan program kerja unggulan disesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang ada di setiap DPD. Selanjutnya rancangan program kerja unggulan akan dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Kerja Daerah yang diselenggarakan oleh DPD masing-masing selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan RAKERNAS III GPP.

5. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila berkomitmen untuk melakukan konsolidasi terhadap 24 DPD dan membentuk 10 DPD baru pada tahun 2022. Bersama itu, pada tahun 2022 seluruh DPD yang ada diproyeksikan untuk membentuk 259 DPC atau lebih 50% dari total keseluruhan DPC yang akan dibentuk di seluruh Indonesia.

REKOMENDASI EKSTERNAL

1. DPP Gerakan Pembumian Pancasila dalam kerja ideologi membangun tata politik kebangsaan yang sehat dan mengemban tugas kebangsaaan akan menyusun kriteria Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Periode 2024-2029. Kriteria tersebut menekankan kepada sosok calon yang memiliki rekam jejak yang kuat dalam mengemban amanah dan legasi BAPAK BANGSA, terutama dalam dedikasi dan komitmen membumikan Pancasila di tanah air suci (terra sancta) Indonesia, meluruskan jalan TRISAKTI sebagai pedoman mewujudkan amanat penderitaan rakyat, membangun kesadaran kebangsaan, menghormati keberagaman, menjaga persatuan bangsa, menjunjung tinggi nilai toleransi, dan menghormati perbedaan, serta menghapus segala bentuk dan manifestasi deideologisasi Pancasila, baik radikalisme-terorisme, maupun neoliberalisme dan neokolonialisme-imperialisme.

2. Mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan dari Presiden Sukarno. TAP MPRS ini menurut DPP GPP memunculkan stigma negatif terhadap Sukarno terutama Pasal 1 dan 3 yang menyatakan bahwa Sukarno teridentifikasi melakukan kejahatan dan pengkhianatan terhadap negara sehingga dicabut kekuasaannya. TAP MPR ini ditetapkan tanpa proses hukum dan jelas bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kepastian hukum dan nama baik Sukarno sebagai Bapak Bangsa yang telah mempersembahkan 'legacy' agung bagi bangsa dan Negara Indonesia harus dipulihkan dengan mencabut TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967.

3. Mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk menerbitkan TAP MPR tentang Haluan Negara. Selama ini program pemerintah dijalankan tanpa ada haluan yang jelas dalam membawa bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita seperti terkandung di dalam Pancasila. TAP tentang Haluan Negara akan menjadi panduan bagi penyelenggara negara dan seluruh rakyat Indonesia dalam mengatasi berbagai tantangan dan kompleksitas permasalahan yang muncul secara internal maupun eksternal. Selain itu, menghimbau Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk menerbitkan TAP MPR tentang Hari Lahir Pancasila. 

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pembumian Pancasila meyakini sepenuhnya bahwa Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 merupakan tonggak penting dari formulasi Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, dan spiritualitas bangsa. Pancasila 1 Juni menjadi ruh dari Piagam Jakarta, sedangkan Piagam Jakarta yang kemudian menjadi Pembukaan adalah jiwa dari Undang-Undang Dasar 1945, dan UUD 1945 merupakan konstitusi yang menjadi dasar lahirnya seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia. Dengan demikian, menafikan atau mengabaikan Pancasila 1 Juni adalah sama dengan mengingkari jati diri bangsa Indonesia.

4. Menghimbau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mengubah namanya menjadi Badan Pembinaan dan Pembumian Pancasila (BPPP). Kata pembumian mempunyai makna penting karena selama ini Pancasila dipahami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebatas sebagai wacana tentang dasar negara dan ideologi bangsa. 

Dengan adanya kata pembumian, Badan Pembinaan dan Pembumian Pancasila tidak hanya bergerak dalam tataran pemikiran dan pembinaan semata, tetapi juga bekerja untuk mewujudkan Pancasila sebagai pedoman dalam praktik kehidupan (working and living ideology). Konsekuensi moral dari himbauan tersebut, maka perlu segera mendesak kepemimpinan dan manajemen Badan Pembinaan dan Pembumian Pancasila berwatak progresif-revolusioner, bersifat independen dan bebas dari intervensi kepentingan kelompok ataupun partai politik. 

Lembaga Negara yang mengurusi nilai-nilai luhur Pancasila sudah seharusnya terbebas dari berbagai kepentingan yang tidak bersumber dari aspirasi seluruh rakyat Indonesia. Lembaga Negara yang menangani Pancasila harus merupakan lembaga berdiri di atas semua golongan dan berjuang agar Pancasila menjadi rumah bagi seluruh unsur yang ada di dalam bangsa Indonesia.

5. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama RI untuk membentuk/menghidupkan kembali Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat(Ditjen Bimas) Khonghucu, sebagai implementasi Pancasila, terutama untuk keadilan dan penghargaan terhadap semua komponen bangsa dalam masyarakat Indonesia yang majemuk. Binmas Khonghucu di masa lampau telah terbentuk, tetapi saat ini diturunkan menjadi Kepala Pusat (Eselon 2) di bawah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun