Mohon tunggu...
Goudy Karina
Goudy Karina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penganiayaan ODGJ oleh Pelajar, Bukti Minimnya Edukasi Kesehatan Mental di Indonesia?

10 Juli 2024   16:50 Diperbarui: 10 Juli 2024   17:01 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu mengenai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terus menjadi perdebatan hangat yang tak ada habisnya. ODGJ selalu dilekatkan dengan stigma orang yang  menyimpang, gila, dan aneh. Tak jarang, ODGJ mendapatkan perlakukan diskriminatif dan disingkirkan dari masyarakat. Secara tidak sadar tindakan ini dapat memumpuk kepercayaan dalam diri ODGJ bahwa dirinya benar gila.

Pada kasus penganiayaan ODGJ oleh 6 (enam) pelajar SMP di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, Sulawesi Selatan, pada Mei 2024 lalu, memunculkan pokok permasalahan fundamental yang seharusnya disoroti lebih mendalam. Aksi 6 pelajar ini sempat viral di sosial media yang menunjukkan awalnya korban seorang pemuda ODGJ diajak naik sepeda motor, lalu diturunkan di dekat jembatan daerah Kecamatan Tanah Abang, kemudian dianiaya bersama-sama tanpa ada rasa belas kasihan, sambil direkam.

Apakah penyebab munculnya stigma -- hingga penganiayaan yang dilakukan para pelaku -- adalah bukti minimnya edukasi mengenai kesehatan mental di Indonesia? Ketika berbicara mengenai ODGJ, maka tak luput pembahasannya dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, ODGJ dapat didefinisikan sebagai orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Ketika gangguan jasmani menyerang kondisi fisiologis, membuat cacat kosmetik, atau kehilangan anatomi yang berdampak pada satu atau lebih sistem tubuh, gangguan jiwa menyerang suasana hati, pola pikir, dan perilaku seseorang secara umum.

Gejala ODGJ pun beragam, ada yang dapat hidup normal dengan terapi rutin dan ada pula yang melakukan tindak kekerasan akibat tidak mendapat perawatan yang tepat. Menurut World Health Organization (WHO), kesehatan mental tidak hanya sebatas bebas dari penyakit mental, melainkan juga keadaan sejahtera individu secara fisik dan mental yang mampu mengatasi tekanan hidup secara normal. Sehingga, secara tidak langsung kondisi mental seseorang akan berdampak bagi kesehatan jasmaninya. Kondisi mental yang sehat akan berdampak baik bagi kesehatan tubuh, dan juga sebaliknya, kondisi mental yang buruk dapat membuat kesehatan tubuh menurun. Dengan ini, kita dapat memahami bahwa kesehatan jiwa sama pentingnya dengan kesehatan jasmani dan tidak mengurangi hak dan derajat seseorang sebagai manusia.

Tidak dapat kita pungkiri bahwa masalah ODGJ adalah masalah kompleks yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar. Untuk mendukung kesembuhan ODGJ, perlu adanya sinergi dan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Selain memberikan hukuman setimpal kepada pelaku penganiayaan ODGJ, Pemerintah berperan sebagai katalisator untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif terhadap kondisi gangguan kejiwaan yang ada di lingkungannya. Pemerintah bertanggung jawab untuk mencegah kejadian serupa dengan mengadopsi kebijakan yang berfokus pada promotif dan preventif motif kesehatan jiwa dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan derajat kesehatan jiwa sejak dini, baik lewat pendidikan formal maupun informal. Pada dasarnya, tidak hanya kesehatan jasmani dan rohani saja yang perlu dijaga, melainkan juga kesehatan mental. Tentu saja untuk langkah awal untuk menjaga kesehatan adalah memiliki pemahaman tentangnya.

Masyarakat yang telah memahami pentingnya menjaga kesehatan mental pun juga berperan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat sekitarnya untuk menerima dan memberi dukungan sosial kepada keluarga dan masyarakat penderita gangguan jiwa. Upaya ini penting dilakukan untuk menghentikan stigma negatif penelantaran, pengucilan, pelecehan, perilaku kekerasan, pemasungan, diskriminasi, dan hal-hal pelanggaran hak asasi ODGJ. ODGJ memiliki kesempatan yang sama untuk bisa hidup normal, mandiri dan tetap produktif, dengan tetap mendapatkan pengobatan yang baik serta mendapat dukungan dari keluarga, lingkungan, dan masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun