Satu dua hari belakangan ini, ruang publik di tanah air sedang digetarkan dengan sebuah kejutan politik dari Presiden Joko Widodo.
Kejutan itu berupa keputusannya untuk melantik Komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas dasar Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasalnya, dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu, telah menimbulkan dugaan kuat tentang adanya pelemahan terhadap peran dan orientasi dari KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Walau ditanggapi publik secara skeptis dengan latar pemikiran yang beragam melalui sikap pro dan kontra atas hal itu, tetapi Presiden Joko Widodo melalui gestur politik dan penampilan yang khas seperti biasanya, dengan tenang dan lembut, tetapi sangat tegas dalam sudut pandang yang terukur, tetap melaksanakan salah satu misi politiknya yaitu, melakukan pemberantasan korupsi secara masif dan tuntas menyeluruh.
Upaya dimaksud dilakukan melalui pendekatan yang lebih komprehensif dengan melantik Komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK tanpa terpengaruh dengan penetrasi politik dari pihak manapun.
Meskipun demikian, publik masih berharap-harap cemas, akan apa yang bakal terjadi ke depan karena adanya Pengawas KPK sebagai Penguasa Baru di Lembaga Pemberantasan Korupsi, di samping Lembaga KPK itu sendiri dengan berbagai macam perangkat pendukungnya.
Bahkan disinyalir oleh sebagian pihak bahwa, melalui kehadiran Lembaga Pengawas KPK dengan kewenangan yang relatif power full di Lembaga sekelas KPK, maka besar kemungkinan akan muncul konflik kepentingan yang pada akhirnya dapat memunculkan duet "Matahari Kembar" dalam penanganan tindak pidana korupsi di negeri ini.
Dan jika memang demikian, maka situasi seperti itu akan dapat memengaruhi kinerja dan efektivitas dari kerja berbagai pihak dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Kombinasi Harapan Baru
Sebagaimana diketengahkan oleh Tajuk Rencana Kompas (21 Desember 2012), telah mempertegas bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 sudah memasuki babak baru, dimana Dewan Pengawas KPK kini menjadi semacam Penguasa Baru di KPK.
Meskipun pernyataan ini mengandung makna yang kontradiktoris, tetapi demi tercapainya tujuan mulia untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, maka pernyataan tersebut di atas dapat dipahami sebagai upaya bersama dari berbagai pihak untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi melalui kombinasi harapan baru yang lebih signifikan.
Harapan itu dilandasi oleh keputusan Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk Anggota Dewan Pengawas dengan rekam jejak yang relatif baik dan dapat dipercaya di muka publik.