Pekerjaan sebagai seorang Pengacara atau Advokat adalah salah satu profesi yang memerlukan
pemahaman mendalam tentang hukum, komunikasi yang kuat, dan dedikasi tinggi terhadap keadilan.
Anggih Cahyadi, S.H. adalah salah satu contoh dari banyak Advokat yang telah berpraktik di Indonesia dan
telah mendedikasikan hidupnya untuk para pencari keadilan. Pria kelahiran Jakarta 19 November 1991 ini
tumbuh dan besar di lingkungan keluarga sederhana yang cukup kental dengan dunia politik dan hukum,
membuatnya memiliki cita-cita ingin menjadi seorang Pengacara atau Advokat hebat sebagai profesinya
kelak.
Karir Anggih di dunia hukum dimulai pada tahun 2016 ketika ia bergabung sebagai seorang magang di
salah satu kantor Advokat ternama di Jakarta. Dengan kesabaran dan kerja kerasnya, ia segera
mendapatkan kepercayaan sebagai salah satu associated lawyer di kantor tersebut. Selama masa magang
dan bekerja dikantor hukum tersebut, Anggih belajar secara intensif tentang proses hukum dan tugas-
tugas seorang Advokat. Pengalaman ini menjadi pondasi yang kuat untuk perkembangan karirnya
selanjutnya.
Selama perjalanan karirnya Anggih telah menangani berbagai macam perkara, termasuk perkara perdata,
pidana, dan berbagai perkara lainnya. Keahliannya dalam memahami aspek-aspek yang berbeda dari
hukum telah membantunya memberikan pelayanan hukum yang unggul kepada kliennya. Kemampuan
untuk beradaptasi dengan beragam jenis perkara membuktikan fleksibilitas dan profesionalisme yang
tinggi.
Dengan bekal pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki serta semangat untuk menghadapi tantangan
baru, Anggih akhirnya memutuskan untuk membuka kantor hukumnya sendiri dengan nama "Kantor
Hukum Anggih Cahyadi" berlokasi di daerah BSD Serpong, Tangerang Selatan. Keputusan ini adalah
langkah berani yang menunjukkan tekadnya untuk berkembang lebih jauh dalam dunia hukum dan
memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.
Anggih selalu berpegang teguh pada prinsip bahwa menjadi seorang Advokat bukanlah sekadar pekerjaan
biasa. Profesi ini melibatkan perjuangan untuk melindungi hak-hak dan kewajiban hukum individu, yaitu
kliennya. Oleh karena itu, seorang Advokat harus tegas, teliti, dan selalu siap untuk terus belajar.
Pandangan ini mendorongnya untuk selalu berusaha memberikan yang terbaik bagi kliennya.
Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini berharap kualitas Advokat di Indonesia harus terus
meningkat, pasalnya Advokat yang mengemban label "Officium Nobile" atau profesi yang mulia jangan
hanya sebatas istilah saja, namun juga sebagai pedoman dan landasan bagi seorang Advokat untuk tetap
beritikad baik dalam menjalankan profesinya serta melek dengan perkembangan teknologi dan tentunya
juga hukum yang berlaku.
"Jadi Advokat harus selalu mau belajar dan terima masukan dari berbagai macam pihak, karena dengan
begitu kualitas akan meningkat," katanya. Anggih menambahkan dirinya pun sama sampai saat ini masih
akan terus meningkatkan kualitasnya sebagai Advokat, "Ya saya khususnya selaku yang berprofesi sebagai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H