Teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terus berkembang dan semakin luas digunakan untuk mendukung pengembangan berbagai sektor termasuk ekonomi bisnis dan keamanan.
Salah satunya pemanfaatan teknologi AI yang tengah dikembangkan di Indonesia adalah bagi pengembangan smart city dan pengenalan wajah atau face recognition yang dikembangkan oleh Startup AI asli Indonesia, Nodeflux dan digunakan oleh Polri lewat Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penggunaan AI pada tilang elektronik dapat memberikan banyak manfaat, terutama dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas. Namun, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk memastikan penggunaan AI yang tepat dan etis dalam tilang elektronik:
1. Kualitas data: Untuk memastikan bahwa AI dapat menghasilkan keputusan yang akurat, data yang digunakan untuk melatih dan menguji algoritma harus berkualitas dan terpercaya.
2. Ketergantungan pada teknologi: Penggunaan AI dalam tilang elektronik dapat membuat sistem menjadi ketergantungan pada teknologi.
3. Privasi dan keamanan data: Pemerintah atau instansi yang menggunakan AI dalam tilang elektronik harus memastikan bahwa data pengemudi yang dikumpulkan dan diproses terlindungi dengan baik.
4. Diskriminasi: Penggunaan AI dapat memunculkan risiko diskriminasi, terutama jika algoritma tidak dilatih dengan baik atau data yang digunakan bias terhadap kelompok tertentu.
Secara keseluruhan, penggunaan AI pada tilang elektronik dapat memberikan banyak manfaat jika dilakukan dengan benar dan etis. Namun, perlu ada upaya untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi ini tidak menimbulkan masalah privasi, keamanan, atau diskriminasi, dan juga memerlukan regulasi yang tepat untuk memastikan penggunaan teknologi ini dengan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H