Kisruh tarik menarik kewenangan antara Kemendagri dan Kemendesa mengenai pengelolaan Desa sesuai UU No. 6/2014, menunjukkan bahwa Kemendagri tidak mengindahkan intruksi Presiden untuk menghilangkan ego sektoral antar instansi pemerintahan.
Ketika Jokowi membentuk kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, itu artinya sudah jelas dan gamblang bahwa secara penuh kewenangan pemerintahan dan pemberdayaan Desa diserahkan kepada Kementrian tersebut. Adapun saat ini Kemendagri seolah tak rela melepas urusan Desa dapat dipastikan ada muatan politis.
Kemunduran yang dialami  Desa hingga kini bukan hanya karena persoalan pendanaan, tetapi juga karena masalah kewenangan pemerintahan Desa. Karena dalam prakteknya selama ini kewenangan Desa hanya residu, sisa dari pelimpahan kewenangan yang diberikan pusat turun ke daerah sampai satuan terkecil yakni pemerintahan Desa.
Padahal dalam teorinya, otonomi desa itu adalah otonomi yang asli, bulat, Â utuh, dan berbeda dengan otonomi yang dimiliki oleh daerah tingkat I dan daerah tingkat II karena diberikan oleh pemerintah pusat.
Dari segi historis pun, pemerintahan Desa sudah lama berdiri jauh sebelum negara dan pemerintahan Republik ini lahir. Itulah sebabnya dalam penyusunan  UU No. 22 / 1948, dan UU No. 1 /1957 maupun UU No. 18/1965 para founding father kita tidak berani mengutak-ngatik kewenangan yg dimiliki oleh pemerintahan Desa.
Kemunduran justru dialami pemerintahan desa sejak rezim Orde Baru menetapkan UU. No 5/ 1974 Â untuk mengontrol ketat hubungan pemerintah pusat, Pemerintah daerah dan Pemerintahan Desa. Memang Desa dimanjakan dengan banyaknya bantuan hingga swasembada pangan di era tersebut, tetapi otonomi pemerintahan Desa direduksi sedemikian rupa, sehingga Desa tidak lagi mandiri.
Rapi secara prosedural, tetapi miskin subtansi. Segala pembangunan desa sifatnya top down, Desa hanya manjadi objek pembangunan, tidak menjadi subjek dari pembangunan. Kontrol ketat Orde Baru justru membuat rapuh pemerintahan Desa, karena jelas bertentangan dengan otonomi yang dimiliki desa itu khas, bulat dan utuh.
Maka kini sudah selayaknya pemerintahan desa berada di bawah kementrian khusus agar lebih mandiri dan berdaulat sebagaimana idealnya dan tidak dibawah bayang-banyang Kemendagri dengan kewenangan yang sifatnya hanya residu sama seperti pada Rezim Orba.
Maka sudah selayaknya Pemerintah Jokowi JK untuk segera menyelesaikan kisruh ini, dengan memberikan otoritas penuh kepada kementerian Desa untuk mengelola Desa baik secara kewenangan pengelolaan pemerintahan  maupun pendanaan.
By: Hadi Mustafa
Jaringan Kemandirian Nasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H