Mohon tunggu...
Hadi Mustafa
Hadi Mustafa Mohon Tunggu... -

Green Party Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kenapa Jokowi takut kepada Perusahaan Penyebab bencana Asap!

2 November 2015   18:52 Diperbarui: 3 November 2015   13:42 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

 

Di beberapa daerah di Indonesia, Hari ini memang kabut asap makin menipis. Aktivitas masyarakat kembali normal. Anak-anak bisa kembali merajut mimpi di bangku sekolah. Namun apakah kedepan pemerintah berani menjamin tidak akan ada lagi bencana Asap?

Salah satu upaya yang akan pemerintah lakukan itu dengan melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku dan korporasi pembakar hutan. menurut Siti Nurbaya, Sejauh ini pemerintah telah mendaftar 413 perusahaan yang diindikasi melakukan pembakaran hutan di lahan seluas 1,7 juta hektar. Namun hingga kini Pemerintah belum tegas membuka tabir gelap “siapa mereka” yang telah menimbulkan bencana asap.

Membuka data kepublik sebenarnya Siapa pemilik lahan sangat penting. Agar hukum berjalan secara adil dan transparan. Rakyat di Sumatera dan Kalimantan yang sudah menderita akibat bencana asap selama berbulan-bulan. Tapi pemerintah masih bermain dengan ketegasan. Hanya pelaku inividu yakni petani kecil yang jerat hukum. Bagaimana dengan perusahaan pembakar hutan?

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berkukuh tak akan mengumumkan korporasi pembakar lahan. Menurutnya pengungkapan itu justru akan berdampak terhadap ketenagakerjaan karena mereka bisa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja.  Tentu pernyataan itu tidak tepat mengingat kerugian yang diterima bangsa ini jauh lebih besar. Masyarakat yang menjadi korban jauh lebih banyak daripada jumlah tenaga kerja yang maksudkan menkopolhukam tersebut.

Tidak mudah bagi pemerintah untuk menuntut para perusahaan dibalik pembakar hutan. bisa jadi sang pengguna lahan adalah orang kuat, atau diduga berhubungan dengan pemilik modal besar yang membiayai calon pemimpin tertentu, atau dekat dengan aparat tertentu. Terlebih  terkait carut marutnya otonomi daerah, silang kewenangan antara Pemerintah Daerah dengan Pusat yang tidak sinkron.   Sehingga tentu pemerintah menjadi gamang. Kabinet gamang, apa bedanya kabinet Jokowi dengan Kabinet sebelumnya yang Selalu Bimbang Yah?

Pembentukan Pansus Asap oleh DPR RI

Keengganan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah terkait “bencana asap” yang diduga melibatkan beberapa perusahaan besar tentu menjadi preseden buruk. Jika tahun ini menyebutkan nama-nama perusahaan yang terlibat kepada publik saja Pemerintah Jokowi enggan bagaimana dengan penegakkan hukumnya? Dan bagaimana kepastian tidak akan ada lagi bencana asap di Negeri ini?

Menurut Daniel Johan, usulan pembentukan pansus asap oleh DPR RI membantu pemerintah menanggulangi bencana kebakaran hutan dan asap. Menurut Anggota DPR RI Frakasi PKB asal dapil Kalbar setidaknya ada dua hal yang diperjuangkan dalam pansus tersebut. Pertama , itu mengawal proses hukum bagi pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan. Kedua untuk mengevaluasi bencana kebakaran hutan yang terjadi dalam 10 tahun terakhir. Selain dari para politisi senayan. Dukungan pembentukan pansus asap juga didukung oleh Nahdlatul Ulama. "Kami mendorong dibentuknya Pansus kebakaran hutan. Kita tidak menutup mata dengan upaya sekarang tapi masalah yang dihadapi lebih besar dibandingkan dengan upayanya," kata Sekjen PBNU Helmi Faisal (detik.news)

Apresiasi patut rakyat berikan kepada segenap petugas dan relawan yang bekerja keras mengatasi bencana asap ini. namun tak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup-nutupi kasus bencana asap. Ketegasan pemerintah dengan jajaran lembaga hukumnya dan peran DPR melalui segala kewenangannya sangat ditunggu oleh rakyat yang diwakilinya. Komitmen pemerintahan Jokowi terkait nawacita dipertaruhkan dalam kasus asap ini.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun