Seperti yang kita ketahui bahwa isu mengenai pemindahan Ibu Kota Negara menjadi sesuatu yang sangat penting diperbincangkan terlebih pemindahan Ibu Kota Negara ini berkaitan dengan masa depan Negara kita.Â
Pemindahan Ibu Kota Negara ini berpengaruh dengan kemajuan dan pembangunan Indonesia kedepannya. Tentunya hal tersebut haruslah memiliki rancangan dan persiapan yang matang untuk membentuk sebuah Ibu Kota Negara baru dikarenakan daerah yang dituju untuk menjadi sebuah lbu Kota Negara merupakan daerah yang sama sekali belum terjamah dan belum ada pembangunan sama sekali.Â
Tentunya untuk membangun sebuah kota dan kawasan yang sama sekali belum ada pembangunannya akan menyerap banyak sekali anggaran negara dan dalam pembangunannya harus memiliki konsentrasi penuh sehingga nantinya tidak menganggu kinerja pemerintahan dalam menjalankan sistem pemerintahannya.
Presiden Jokowi telah menyampaikan pemindahan Ibu Kota Negara baru pada saat menyampaikan pidato kenegaraannya di Parlemen.
Presiden menyampaikan bahwa pemindahan Ibu kota Negara bukan hanya simbol negara, melainkan representasi kemajuan bangsa dengan tujuan pemerataan serta keadilan ekonomi di Indonesia.Â
Tentunya dengan penyampaian Presiden tersebut mengisyaratkan untuk membuat Indonesia lebih baik lagi.Â
Perihal yang menjadi polemik sekarang adalah bagaimana adanya suatu peraturan yang berdasar dengan memiliki kekuatan hukum tetap serta mengikat untuk menjalankan dan memikirkan strategi pembangunan Ibu Kota Negara baru, dikarenakan sampai sekarang belum ada peraturan yang melegitimasi proses pembangunan Ibu Kota Negara baru.Â
Maka dari itu sangat diperlukan Undang-Undang untuk bisa melegitimasi secara kuat dalam menjalankan strategi pembangunan Ibu Kota Negara baru.
 Pemindahan Ibu Kota Negara baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut pastinya menjadi persoalan hukum yang sangat mendasar.Â
Salah satu Undang-Undang yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dikarenakan Undang-Undang tersebut sampai sekarang masih melegitimasi bahwa Jakarta masih Ibu Kota Negara.Â
Selama Undang-Undang tersebut belum dicabut maka Ibu Kota Negara baru tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk melakukan pembangunan dan status Ibu Kota Negara yang baru tidak ada.Â