Satu: Ketuhanan yang Maha Esa
Dua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Tiga: Persatuan Indonesia
Empat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Lima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Marapal kembali kelima sila tersebut membuat hati saya sedih karena melihat bagaimana masyarakat kita bukannya semakin mendekat ke Pancasila, malah terasa semakin meninggalkan asas ini.
Sila pertama menyiratkan bahwa masyarakat Indonesia adalah bangsa yang ber-Tuhan, namun nyatanya banyak yang tidak takut Tuhan, bahkan ada yang menggunakan nama Tuhan dan/atau agamanya secara sembarangan. Tidak sedikit pula masalah pengkotakan masyarakat menurut agama, termasuk saling tuding antar agama -- padahal Pancasila menyatakan Ketuhanan yang Maha Esa.
Sila kedua menyatakan setiap bangsa Indonesia (tidak hanya penegak hukum) harus berlaku adil dan beradab dalam menyikapi sesuatu. Tetapi bagaimana saya tidak sedih saat melihat begitu banyak individu dan institusi (yang terkadang tidak ada urusannya dengan kasus terkait) yang menuding dan menghakimi secara sepihak tanpa mengetahui duduk perkara dengan baik, seakan-akan mereka adalah hakim teradil dan terberadab?
Bukankah kita dahulu belajar asas "Praduga Tak Bersalah" yang berarti pihak manapun akan diduga tak bersalah hingga putusan memutuskan bersalah? Beradabkah jika kita memojokkan pihak tertentu tanpa mengetahui duduk perkara sebenarnya dengan lengkap? Apakah kita lebih suci daripada pihak yang dituding?
Sila ketiga, Persatuan Indonesia merupakan salah satu sila yang membuat saya masih mampu berharap akan kembalinya Indonesia kepada Pancasila. Lingkungan sosial di Indonesia masih tergolong "nyampur" dalam hal keberagaman individu, baik dari sisi agama, sosial, ekonomi, ras, dan budaya. Bahkan tidak jarang saya mendengar warga negara asing yang takjub dengan toleransi keberagaman di Indonesia.